Korban Dugaan Penipuan Oknum Polwan Terus Bertambah

Korban Dugaan Penipuan Oknum Polwan Terus Bertambah

MEDAN - Korban dugaan penipuan oknum Polwan, Briptu AHH, yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polresta Medan terus bermunculan.

Setelah sebelumnya Hendra (45), pengusaha mobil rental yang mengaku ditipu karena membeli mobil bodong dari Briptu AHH, kini korbannya bertambah beberapa orang.

Tiga korban yang mengaku ditipu dengan kerugian dua unit mobil (Ertiga Bsk 1204 EB & Avanza BK 1325 IS) dan uang rental belum dibayar mencapai puluhan juta. Sebab, kebetulan satu unit mobil korban (Innova BK 1953 AM) telah dikembalikan pelaku.

Salah seorang korban sekaligus pemilik mobil Innova BK 1953 AM, J Sembiring mengungkapkan, Briptu AHH merental mobilnya pada 10 Oktober 2017 lalu. Dalam surat perjanjian sewa mobil, berjanji dikembalikan pada 9 November. Lanjutnya, Briptu AHH juga merental dua unit mobil lainnya.

“Pelaku ini merental tiga unit mobil sekaligus yaitu Innova, Ertiga dan Avanza untuk satu bulan ke depan. Harga rentalnya berbeda-beda, untuk Avanza dan Ertiga masing-masing Rp6 juta sebulan. Sedangkan, Innova Rp9 juta per bulan,” ungkap J Sembiring di Medan baru-baru ini, sebagaimana dilansir Pojoksatu.

Disebutkan dia, setelah sebulan berlalu atau masa rental habis Briptu AHH meminta memperpanjang dan membayar uang rentalnya. Begitu juga bulan berikutnya. Namun, memasuki bulan selanjutnya atau keempat, pembayaran yang dilakukan pelaku macet.

“Awal dan bulan kedua bayar semua. Ketiga hanya bayar sebagian (Rp3 juta) dan keempat tidak sama sekali. Total yang belum dibayar uang rental Rp15 juta. Tapi, untungnya mobil sudah sempat dikembalikan,” ucap dia sembari menambahkan bahwa dugaan penipuan ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut.

Tak jauh beda disampaikan Sukardi Ginting, pemilik mobil Avanza BK 1325 IS. Briptu AHH menyewa mobil miliknya seharga Rp6 juta sebulan.

“Jadi, dia ini merental mobil sekaligus tiga pada waktu yang sama. Bulan pertama dan kedua lancar. Masuk bulan ketiga tak jelas hingga sekarang enggak ada kabar,” cetusnya.

Dian, pemilik mobil Ertiga BK 1204 EB menuturkan, sewaktu merental, pelaku melampirkan identitas dan fotocopy Kartu Tanda Anggota Polri. Alasannya menyewa mobil untuk keperluan dinas.

“Setelah masa rentalnya habis dan minta diperpanjang, saya tidak langsung menerima. Soalnya, ingin melihat mobilnya dulu. Namun, dia tak bisa menghadirkan sehingga tidak diperpanjang,” jelas Dian.

Lantaran tak dapat menghadirkan mobil, sambung Dian, ia pun menaruh curiga. Namun, Briptu AHH beralasan mobil sedang berada di luar kota.

“Itulah pada 20 Desember 2017 kami bertemu dengannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang pengembalian mobil saya. Disepakati akan dikembalikan dan dilunasi uang rental yang belum dibayar pada 5 Januari 2018. Tapi, sampai waktu yang telah ditentukan tak juga dibayar hingga sekarang,” beber Dian.

Ia menyebutkan, dirinya mendapat kabar kalau mobil miliknya, Ertiga, yang dirental Briptu AHH telah diamankan Polda Sumut. Kabar itu didapatnya dari seorang pengusaha mobil rental, Hendra yang membeli dari oknum polwan itu.

“Terkejut juga saya tiba-tiba dapat kabar mobil saya sudah jadi barang bukti di Polda Sumut. Setelah saya cari tahu, ternyata dijualnya sama Pak Hendra. Tapi, Pak Hendra enggak mau terima karena ternyata mobilnya bermasalah lantaran tak dilengkapi BPKB,” sebutnya.

Sementara, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael yang dikonfirmasi untuk memastikan Briptu AHH apakah benar merupakan anggotanya, tak bersedia menjawab. Saat dikirimkan pesan singkat, tidak juga menjawab. (pjs/pjs)

Berita Lainnya

Index