Revisi Perda Pertalite Menunggu Pemerintah Pusat

Revisi Perda Pertalite Menunggu Pemerintah Pusat

PEKANBARU - Penerapan revisi Peraturan Daerah (Perda) PBBKB pertalite yang sempat menjadi perhatian beberapa waktu lalu masih menunggu Pemerintah Pusat. Diharapkan, proses tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat ini.

Dalam implementasinya pemerintah Provinsi Riau juga akan proaktif. Hal ini diwujudkan dengan melakukam kroscek ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan hal tersebut menjadi perhatian ekstra. Langkah kroscek yang dilakukan dapat menjadi solusi untuk melihat progres yang sudah berjalan.

"Kita masih menunggu juga. Memang sampai hari ini belum kita terima evaluasi Perda PBBKB Pertalite dari Kemendagri," paparnya, Selasa (17/4/2018).

Dalam aturannya revisi perda akan di bahas dalam waktu 14 hari di tingkat Pemerintah Pusat. Jika Perda itu tidak dikembalikan, maka secara otomatis Perda tersebut dinilai disetujui.

Untuk tahapan lanjutan, pasca rampungnya revisi di tingkat pusat, kemudian akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan pajak pertalite 5 persen di Riau. Sehingga harapan masyarakat untuk penurunan harga BBM jenis pertalite dapat segera direalisasikan.

[mcr/mcr]

#Peraturan Daerah

Index

Berita Lainnya

Index