Gugatan Bagi Hasil Plasma

Sidang Lanjutan Gugatan Warga Rupat ke PT MMJ, Penggugat Hadirkan Dua Saksi

Sidang Lanjutan Gugatan Warga Rupat ke PT MMJ, Penggugat Hadirkan Dua Saksi

BENGKALIS - Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Lima Kelompok Tani di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, terhadap PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (31/05/2018) jelang siang.

Sidang yang sudah berjalan kesekian kalinya ini, dengan agenda kembali mendengarkan saksi, seperti agenda sebelumnya. Dan sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Zia Ul Jannah, SH dan Dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, Aulia Fhatma Widhola, SH.

Saksi yang dihadirkan kali ini ada Dua orang. Pertama Jumangat dan kedua Abdullah. Kedua saksi ini memberi keterangan tentang lahan yang menjadi persoalan antara Lima kelompok tani dengan PT. MMJ, mengetahui kalau lahan tersebut memang bukan milik PT. MMJ, namun milik kelompok tani.

Sidang ini juga dihadiri oleh Pendamping Hukum (PH) Penggugat Sabarudin SHI, yang dipercayakan oleh 5 Kelompok Tani, dan PH tergugat PT. MMJ, Heru Susanto SH.

Dalam kesaksian saksi Jumangat dihadapan hakim, Ia mengakui, kalau Ia pernah bekerja diperintahkan oleh Jauhari untuk menggali parit dengan luas sekitar 140 hektare di lahan Desa Darul Aman, sekitar tahun 2002 lalu.

"Saya kerja sekitar 2 bulan bersama kawan-kawan pekerja berjumlah Sembilan orang. Dan sekitar tahun 2004 lalu, lahan yang semula kami kerjakan sudah ada tanaman padi, sayur-sayuran, jambu dan sebagainya," katanya.

Selanjutnya, saksi juga mengaku, selama menggali parit di lahan tersebut, tidak ada seorangpun yang memprotes pekerjaan tersebut, dan tidak ada seorangpun yang mengkau kalau lahan tersebut milik seseorang, atau milik perusahaan.

Sementara itu, saksi Abdullah dihadapan majelis hakim menjelaskan, pada tanggal 6 Januari 2005 lalu, Ia mengaku menyaksikan adanya MoU bagi hasil antara Kelompok Tani dengan pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya, dalam pengelolaan lahan yang dikerjakan PT MMJ.

"Saya memang menyaksikan pertemuan tersebut, di Kecamatan Rupat, yang bukan dihadiri pihak Babinsa, Babinkamtimnas, tapi juga dihadiri Ketua Koperasi KUD Rupat Jaya, Zulkarnaen, dan sejumlah orang perusahaan PT. MMJ. Namun saya tidak kenal mereka," jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, Ia sempat tergiur dengan janji-janji KUD Rupat Jaya, dan langsung masuk jadi pengurus KUD, dengan menginfestasikan uang sebesar Rp500 ribu, dan isterinya Rp500 ribu.

"Tapi, saya merasa sudah dibohongi oleh KUD, karena sampai detik ini, sepersenpun belum pernah menerima dari KUD, dari pembagian hasil plasma yang pernah di janjikan pihak Koperasi," ujarnya.

Sidang ini akan dilanjutkan Rabu (06/06/201818) bulan depan dengan agenda yang sama, yakni menghadirkan saksi dari Penggugat, dan kemungkinan juga menghadirkan saksi dari Tergugat.

Sebelumnya, dua saksi telah dihadirkan dalam sidang perdata ini, yakni Muhammad Yunus dan Muhammad Manaf, yang mengakui, kalau lahan yang menjadi persoalan tersebut, memang Kelompok Tani yang menggarapnya, yang sebelumnya berupa hutan belantara.

[Riauheadline]

Berita Lainnya

Index