Dugaan Monopoli PBM Wood Chips PT IKPP, Ada Apa dengan Pelindo Dumai?

Dugaan Monopoli PBM Wood Chips PT IKPP, Ada Apa dengan Pelindo Dumai?

DUMAI - Kegiatan bongkar wood chips milik PT Indah Kiat & Paper (IKPP) dilaut Dumai menimbulkan persoalan baru. PT Pelindo I Cabang Dumai yang ditunjuk Perusahan Bongkar Muat (PBM) oleh Shipper (Pemilik Barang) tidak menjalankan sesuai aturan berlaku.

Manager Umum Pelindo I Cabang Dumai, Aguslianto kepada wartawan, Jumat (30/11/2018) petang menerangkan bahwa kondisi barang wood chips milik IKPP itu statusnya ada barang umum dan PBM dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah dermaga umum.

"Pelindo Dumai sebagai ditunjuk PBM oleh Shipper dan TKBM yang bekerja adalah TKBM dermaga umum," jawab Aguslianto kepada wartawan melalui pesan whatsapp.

Kemudian ditanya mengenai tarif apa yang dipungut Pelindo Dumai dari kegiatan Shift to Shift (STS.red) transfer wood chips milik IKPP tersebut, Aguslianto menjawab, bahwa tarif yang dikenakan adalah tarif handling bongkar muat.

Padahal secara terang bederang wood chips milik IKPP adalah umum dan pembongkaran dilakukan secara umum. Namun pada realitanya kegiatan bongkar dilakukan oleh PBM dan TKBM yang berada di Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS. Hal ini dibenarkan oleh Humas IKPP.

Dimana dalam keteranganya, Humas PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Armadi menegaskan bahwa Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang mengawasi dan melakukan pembongkaran adalah PT Maritim Sinar Utama (MSU).

"Benar, saya sudah kordinasi dengan agen kita di Dumai bahwa PBM untuk pembongkaran PT MSU," ujar Armadi, kepada wartawan di Dumai, Sabtu (1/12/2018).

Lanjutnya, Armadi menjelaskan soal izin aktifitas wood chips dipastikan sudah lengkap, karena tanpa izin kapal tidak mungkin berani olah gerak dan melakukan pembongkaran.

"Saya mau memastikan lagi, setelah kordinasi dengan agen bahwa izin untuk aktifitas woodchips lengkap dari Bea Cukai, Syahbandar dan Karantina," tegasnya.

Ditanya soal, PBM yang harus melakukan bongkar adalah Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo.red) atau penunjukan sebagai pengelola kawasan?. Sedangkan, PBM PT MSU masih grup Sinarmas area Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinarmas Oleochemical. Armadi tidak bisa menjawab karena hal tersebut dikordinasikan dulu.

"Saya tidak paham soal TUKS (Tersus.red) dan Pelabuhan Umum milik Pelindo, dan tim kita divisi pelabuhan tentu sudah diskusi panjang, mungkin melaporkan tidak lengkap jadi kalau seperti ini saya harus menanyakan soal tersebut," tutupnya.

Data tambahan, PT MSU merupakan perusahaan Stevedoring (Bongkar Muat Barang Kapal.red) Sinarmas Grup. Dinilai ada monopoli, antara pemilik barang PT IKPP (Sinarmas Grup.red) dan PT MSU sebagai PBM dan TKBM.

Aturan itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM.60 tahun 2014 yang ditandatangani Menhub Ignasius Jonan. Dalam Permenhub itu juga disebutkan pemisahan yang tegas antara pemegang izin BUP dan PBM.

Badan usaha pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Sedangkan Perusahaan bongkar muat (PBM) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan.

Dalam Permenhub itu, khususnya pasal (19) juga disebutkan izin PBM dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan jika pemegang izin melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama enam bulan berturut-turut, serta melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.**

Berita Lainnya

Index