Polisi Bakal Periksa 45 Artis dan Model Terlibat Prostitusi Online

Polisi Bakal Periksa 45 Artis dan Model Terlibat Prostitusi Online
Kapolda Jatim Jumpa Pers soal Prostitusi Artis. ©2019 Merdeka.com

JAKARTA - Polisi terus berupaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan artis dan model di Jakarta. Rencananya, polisi akan memeriksa 45 artis yang diduga menjadi anak buah muncikari ES.

"Kemarin kan sudah dua yang diperiksa (Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila), jadi tinggal 43, nanti kita panggil beberapa oknum secara marathon, secara bergantian," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (7/1/2018).

Ia menambahkan, selain mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat jaringan prostitusi online di bawah muncikari ES dan TN, penyidik juga sudah mengantongi foto-foto artis dan model.

"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya. Termasuk fotonya juga sudah ada," katanya.

Terkait dengan tarif dan fee artis atau model tersebut, antara satu dengan lainnya memiliki harga yang berbeda. Hal itu tergantung dari tingkat kepopuleran sang artis. Semakin populer, maka tarifnya akan semakin mahal.

"Perjanjiannya DP 30 persen, setelah ketemu baru pelunasan. Masing-masing bervariasi, ada yang terima 25 persen, baru sisanya dibagi-bagi. Kayak kemarin dibagi langsung Rp 35 juta diambil korban, dan sisanya baru dibagi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Polda Jatim telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari.

Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menerangkan kedua tersangka tersebut berperan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial khususnya instagram.

"Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.

Namun, pengusaha berinisial R, pria hidung belang yang memesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, dipastikan lolos dari jeratan hukum. Sebab, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menjerat pemakai atau pengguna jasa prostitusi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pasal regulasi dalam undang-undang, ketika seseorang memakai jasa prostitusi.

"Dalam undang-undang memang tidak ada regulasi. Kita ini kan hanya menjalankan regulasi," ujarnya.

[Merdeka]

#Prostitusi

Index

Berita Lainnya

Index