Berkas Tahap 1 Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Tahap 1 Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pelaku saat marah-marah ketika diusir jamaah masjid lantaran membawa anjing dan memakai alas kaki. (Istimewa)

BOGOR - Kasus SM, 52, perempuan pembawa anjing ke masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, Jawa Barat memasuki tahapan baru. Kali ini Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Jum’at (12/7/2019).

“Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial SM yang masuk ke dalam masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2019).

Sebelum melakukan pelimpahan berkas tahap pertana, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Diantaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli yakni ahli hukum pidana, ahli psikiatri dan ahli agama.

Tersangka sudah dilakukan observasi kejiwaan terhadap tersangka SM di RS Bhayangkara Soekanto dengan melibatkan 5 Spesialis Kedokteran Jiwa dari RS POLRI, RS Premiere, RS Marzuki Mahdi. Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, pelimpahan berkas tahap pertama ini dilakukan pada Rabu (10/7). Saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas pelimpahan berkas ini.

“Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka Penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” sambungnya. Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung persidangan di pengadilan.

Sebelumnya, warga Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan perilaku SM. Perempuan itu masuk ke dalam masjid Al Munawaroh menggunakan alas kaki. Serta membawa seekor anjing.

Peristiwa ini sempat viral dalam sebuah tayangan pendek. Dalam video itu SM terlihat berbincang dengan salah seorang yang tengah berada di dalam masjid tersebut. Dari audio yang terdengar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid itu.

“Suami gue kenapa dikawinin di sini?,” kata SM sambil menempatkan anjingnya di karpet masjid Al Munawaroh. Padahal di masjid itu tidak ada acara pernikahan suami SM.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menaikan status hukum SM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. SM dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Tersangka juga telah dilakukan observasi kejiwaan Ahli kejiwaan memastikan bahwa perempuan pembawa anjing tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

“Ahli jiwa dari RS Polri, dari ahli jiwa luar RS Polri yang juga pernah merawat tersangka SM dan sudah dikeluarkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky di kantornya, Jumat (5/7/2019).

[Source : Jawapos]

Berita Lainnya

Index