PLN Dinilai Abai Beri Pelayanan Terbaik untuk Konsumen

PLN Dinilai Abai Beri Pelayanan Terbaik untuk Konsumen
Ombudsman saat menggelar pertemuan untuk meminta klrasifikasi PLN terkait pemadaman listrik pada Ahad (4/8/2019). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengundang pejabat PLN untuk meminta klarifikasi atas kejadian pemadaman listrik secara total di sebagian Pulau Jawa selama beberapa jam pada Ahad (4/8/2019) lalu. Namun, komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa klarifikasi yang dijelaskan PLN tidak secara rinci.

Laode menilai, penjelasan pihak PLN yang diwakili Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahadjo Abumanan, tidak terlalu fokus terhadap pelayanan publik. Dia pun mengingatkan agar perusahaan listrik negara itu tidak berorientasi bisnis, namun lebih mengutamakan kepentingan publik.

“Penjelasannya (PLN) masih terlalu umum. Di internalnya, bidang mana penjaminan mutu agar PLN tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai itu terabaikan, jangan sampai PLN lebih besar perhatian ke bisnisnya bukan pelayanannya,” kata Laode di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/8/2019).

Pihak PLN juga menyebut bahwa sebelum terjadinya mati total, sehari sebelumnya sedang berlangsung proses perawatan. Penjelasan PLN itu pun ditanggapi kritis Laode.

Menurut Laode, PLN abai atas potensi gangguan selama proses perawatan. Perusahaan listrik milik negara itu seharusnya memberikan informasi dini kepada publik segala potensi yang akan terjadi.

“Ini kan penjelasannya perawatan. Pada waktu Minggu harusnya mempersiapkan jika jalur yang dirawat alami gangguan bagaimana jalan keluar lainnya, apakah ada alarm ke publik bahwa terjadi perbaikan ini perawatan ini terganggu. Makanya masih ada keraguan penjelasan sebab dari peristiwa padamnya itu,” tandasnya.

Disinggung soal kompensasi, Laode mengingatkan PLN harus mempertimbangkan dari segi kepatutan. Sebab, saat ini PLN masih mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“Kepatutan menjadi standar Ombudsman ini maladministrasi atau tidak. Hal ini yang disadari pihak PLN,” pungkas Laode.

[Source : Jawapos]

#Ombudsman

Index

Berita Lainnya

Index