Penghina Mendiang Maimoen Zubair Ditahan

Penghina Mendiang Maimoen Zubair Ditahan
KH Maimoen Zubair atau akrab disapa Mbah Moen, meninggal dunia saat hendak melaksanakan salat tahajud, saat melaksanakan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, Selasa, 6 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto

MALANG - Penyidik Kepolisian Resor Malang Kota menahan Fulvia Daffa Umarela Wafi, 20 tahun, warga Kedungsalam, Donomulyo, Kabupaten Malang. Pemilik akun facebook Ahmad Husein ini dilaporkan menghina mendiang Kiai Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

“Dia diperiksa untuk menindaklanjuti laporan atas perkara ujaran kebencian,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Selain terlapor, penyidik juga meminta keterangan pelapor sebagai saksi pelapor. Status Daffa masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik apakah memenuhi unsur untuk disangkakan perkara ujaran kebencian. Penyidik tengah mengumpulkan bukti, dan dokumen serta keterangan saksi.

Daffa disangkakan dengan Pasal 156 KUHP atas perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Serta pasal 28 juncto 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal enam tahun. “Konten yang ada unsur ujaran kebencian. Penyelidikan intensif satu kali 24 jam,” katanya.

Sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa ditahan. Namun, penyidik masih menentukan dan mencari alat bukti untuk menemukan unsur pidananya. Sedangkan mengenai konten yang telah dihapus, penyidik bakal bekerjasama dengan pakar teknologi informasi.

“Akan dicoba penyelidikan dengan IT,” ujar Komang. Bukti yang diterima polisi sementara ini diperoleh dari pelapor. Terdiri dari cetakan tangkapan layar mengenai foto profil dan status yang diunggah.

Salah seorang pelapor Ketua Barisan Gus Dur, Dimas Lokajaya menyatakan permintaan maaf dari pelaku tak menghapus unsur pidana. Laporan kasus itu, katanya, terus jalan dan harus dibuktikan di pengadilan. “Perkara pidananya tetap jalan,” katanya.

Daffa mengunggah status pada 7 Agustus 2019, bertulis, "turut bersuka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si mumun zubair. alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya berduka atas kematian orang NU.” Status yang diunggah Daffa nyaris memicu konflik antara NU dan Muhammadiyah di Kota Malang.

[Source : Tempo]

Berita Lainnya

Index