Kasus Pembakaran Anggota Polisi Saat Amankan Demonstrasi, Jas Merah Jadi Alat Bukti

Kasus Pembakaran Anggota Polisi Saat Amankan Demonstrasi, Jas Merah Jadi Alat Bukti
Aksi demonstrasi berujung 3 polisi terbakar. Foto : Jawapos

CIANJUR - Pihak kepolisian resmi menetapkan tersangka kasus dugaan pembakaran terhadap polisi, saat aksi demo di Cianjur, Kamis (15/8/2019) kemarin. Penyidik pun sudah mengamankan beberapa barang bukti kejadian yang membuat anggota Polri mengalami luka bakar cukup parah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan alat bukti. “Kita melihat dari petunjuk dan alat bukti, maka satu orang tersangka kita tetapkan. Inisial RS (19),” kata dia seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (16/8/2019).

Selain alat bukti, keterangan saksi terdiri dari rekannya yang melihat saat kejadian anggota Polri terbakar. “Adanya surat izin aksi demo ke kepolisian, kemudian ada satu alat bukti termasuk jaket yang digunakan sebagai alat bukti juga,” terangnya.

Trunoyudo menambahkan, bahwa jas merah tersebut kini diamankan. “Ada jas, sedangkan ban itu juga alat bukti kita amankan,” jelasnya.

Selain Ban, kemudian baju korban dan baju pelaku diamankan juga. “Barang milik pelaku ponsel , terkait jejak digital perencanaan sebelum dilakukannya penyampaian pendapat atau aksi demo kita dalami,” jelasnya.

Dari perbuatan RS, tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. ”Sekarang sudah kami tahan. Untuk pasal itu seluruhnya diterapkan. Nanti mana sesuai dengan pasal diterapkan kejaskaan dan Pengadilan,” pungkasnya.

[Source Jawa Pos]

Berita Lainnya

Index