PEKANBARU - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau dijadwalkan baru akan dimulai pada pertengahan September mendatang.
Informasi ini didapatkan setelah pihak BKD Riau mempertanyakan terkait jadwal penerimaan CPNS ke Kemanpan RB dan BKN pusat.
"Kemungkinannya setelah pelantikan presiden. Paling cepat itu dipertengahan September, karena pelantikan presiden kan infonya di bulan Oktober," kata Kepala BKD Riau, Ikwan Ridwan, Jumat (31/8/2019).
"Formasi untuk CPNS sudah kita usulkan ke Kemanpan dan BKN. Tapi sampai sekarang kita belum dapat jawaban, apakah dari usulan yang kita sampaikan ini nanti akan terima sebanyak itu kuotanya atau seperti apa," ujar Ikhwan.
Pihaknya memastikan tahun ini tetap akan dilakukan penerimaan CPNS. Sebab informasi yang pihaknya dari kementrian terkait, pemerintah pusat sudah menganggarkan penerimaan CPNS di tahun 2019 ini. Sehingga jika tidak dilaksanakan pada tahun ini, maka anggaran penerimaan CPNS tersebut bisa menyebabkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau Silpa di APBN.
"Informasi dari kementrian seperti itu, penerimaan CPNS tetap ada tahun ini, karena kalau tidak dilaksanakan itu bisa Silpa di pusat (APBN). Karena sudah dianggarkan," katanya.
Selain penerimaan CPNS, untuk SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada 20 Mei 2019 lalu juga dijadwalkan akan baru ditetapkan setelah pelantikan presiden. Sehingga nasib 108 pegawai yang lulus PPPK tersebut masih menggantung hingga pelantikan presiden selesai.
"SK PPPK itu sama nanti dengan penerimaan CPNS, setelah pelantikan presiden juga penetapannya," sebutnya.
Sehingga status PPPK yang sudah lulus seleksi beberapa waktu tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai honorer. Sebab sampai saat ini mereka belum mendapatkan SK pengangkatan. "Karena belum dapat SK mereka statusnya masih honorer, jadi hak-haknya belum bisa setara dengan PNS," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov Riau mengusulkan sebanyak 328 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut, PPPK mendapatkan kuota lebih besar yakni 70 persen sedangkan sisanya 30 persen lagi adalah untuk CPNS.
"Itu yang kita usulkan tahun ini, tapi kita belum tau apakah usulan itu diterima seluruhnya atau tidak," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Heri Yanto belum lama ini.
Sebelumnya, BKD Riau secara resmi telah mengumumkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 20 Mei lalu. Sebanyak 108 tenaga PPPK yang lulus memang belum dapat langsung bekerja sebagai tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau.
Saat ini BKD Riau tengah mengusulkan penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Setelah pengusulan formasi penempatan tersebut diterima, baru nantinya dilakukan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK
Dengan belum menyandang status sebagai tenaga PPPK tersebut, maka ke 108 orang yang sudah dinyatakan lulus tersebut saat ini juga belum bisa menikmati gaji sebagai tenaga PPPK.
Dimana gaji tenaga PPPK disebut-sebut setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.
"Yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja. Kalau PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun Tapi kalau untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga dapat. Jadi perbedaannya tidak begitu banyak," katanya. (Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono)
[Tribun Pekanbaru]
Dunia
First Male GUCCI FOH in Vietnam Exclusively & Surpasses 4 Million Streams Globally with his Late
Dunia
KUALA LUMPUR - May 31, 2023 (GLOBE NEWSWIRE) -- VCI Global Limited (NASDAQ: VCIG) (“VCI Global”,
Dunia
KUALA LUMPUR - May 31, 2023 (GLOBE NEWSWIRE) -- VCI Global Limited (NASDAQ: VCIG) (“VCI Global”,