Pemko Dumai Imbau Warga Tarawih di Rumah

Pemko Dumai Imbau Warga Tarawih di Rumah

DUMAI - Walikota Dumai Zulkifli AS mengimbau warga muslim daerah ini tidak Solat Tarawih, Witir berjamaah dan Tadarus Quran di masjid musalla selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020, mengikuti Surat Edaran Menteri Agama RI guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Umat muslim Dumai selama ramadhan dianjurkan untuk menjalankan ibadah malam selama bulan puasa di rumah bersama keluarga inti, karena mengingat Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan Dumai sebagai zona merah atau penularan transmisi lokal Covid-19.

"Berhubung Dumai telah ditetapkan sebagai zona merah penularan transmisi lokal Covid-19, maka pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadhan sebaiknya dilakukan secara individu atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing masing," kata walikota dalam surat edaran tentang panduan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Tahun 2020 Masehi, Selasa (21/4/2020).

Keputusan tentang panduan ibadah ramadhan ini diambil dalam rapat bersama unsur pejabat pimpinan daerah, pengurus masjid musalla, pimpinan organisasi dan lembaga Islam, organisasi masyarakat dan paguyuban, perguruan tinggi serta kepala sekolah.

Selain itu, Pemko Dumai menghimbau seluruh
masyarakat tidak melakukan tradisi menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara masal.

Sholat Jumat dapat diganti dengan Sholat Zuhur di rumah, dan jika ingin melaksanakan shalat 5 waktu berjamaah di masjid atau musalla agar patuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti sebelum berwudhu harus mencuci tangan pakai sabun cair, memakai masker, membawa sajadah sendiri.

Bagi pengurus masjid musalla agar menggulung sajadah atau tikar sholat dan rutin melakukan pembersihan dengan cairan deterjen atau desinfektan pada permukaan lantai, gagang pintu, saklar lampu dan pegangan tangga serta permukaan benda lain yang sering disentuh oleh jemaah.

"Diimbau juga agar tidak melakukan aktifitas buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid dan mushalla termasuk sahur bersama diluar rumah," sebut wako.

Pemerintah juga menyerukan untuk meniadakan peringatan Nuzul Al-Qur'an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid dan Mushola.

Mendekati Idul Fitri 1441 Hijriah agar tidak melakukan takbir keliling, dan cukup dilakukan beberapa orang saja di masjid atau musalla dengan pengeras suara, termasuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang Iazimnya secara berjamaah untuk sementara ditiadakan sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah menjelang waktunya atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi terbaru.

"Semua panduan ini dapat gugur atau diabaikan apabila pemerintah sudah menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," demikian Zulkifli AS.

Disampaikan lagi bahwa Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, namun tetap mematuhi imbauan pemerintah.

Diantaranya agar tetap di rumah, hindari kerumunan, gunakan masker diluar rumah untuk keperluan mendesak, selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tidak melalukan aktifitas mudik atau pulang
kampung.

Data Covid-19 Kota Dumai hingga Senin 20 April 2020 pukul 21.21 WIB, orang dalam pemantauan 595 orang, pasien dalam pengawasan yang sedang dirawat 16 orang dan dikonfirmasi positif Korona sebanyak enam orang.*** (arh)

#Virus Corona

Index

Berita Lainnya

Index