Pajak Impor Kertas Perlu Diperbesar Demi Keunggulan Produk Lokal

Pajak Impor Kertas Perlu Diperbesar Demi Keunggulan Produk Lokal
Produk kertas milik PT RAPP yang masih dalam bentuk gulungan (Roll)

JAKARTA – PT Riau Andalan Pulp and Paper menjadi salah satu dari 49 perusahaan yang menerima sertifikat Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) dan juga termasuk 14 kawasan industri yang diberikan oleh Menteri Perindustrian, MS Hidayat.

Perusahaan ini dinilai strategis dan perlu diberikan pengawasan dan keamanan agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik lagi untuk ke depannya. Namun begitu perusahaan kertas dan bubur kertas (Pulp and Paper) yang beroperasi di provinsi Riau tersebut meminta kepada pemerintah untuk menerapkan pajak impor kertas yang lebih besar sehingga akan ada keunggulan bagi produk lokal.

Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kusnan Rahmin di Jakarta, Selasa (2/9/2014) lalu mengatakan jika selama ini pajak untuk impor kertas dari bea masuk masih sangat rendah sehingga tidak memberikan kesempatan bagi produk lokal untuk lebih unggul. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan bagi industri lokal karena menjadi sulit untuk berkembang, apalagi Indonesia akan menghadapi pasar bebas ASEAN pada tahun 2015.

Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena impor kertas sudah begitu murah bahkan nyaris tanpa bea masuk sehingga membanjiri pasar dalam negeri dan membuat kesempatan industri kertas dalam negeri sulit tumbuh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 224/PMK.011/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan bidang impor yang disebutkan bahwa penjualan kertas yang berasal dari impor hanya dikenai bea sebesar 0,1 persen.

Oleh karena itu Kusnan berharap kepada pemerintah untuk dapat merevisi peraturan tersebut dengan mengenakan pajak tinggi untuk impor kertas demi pertumbuhan dan perkembangan industri kertas dalam negeri. Dengan penerapan pajak tersebut akan menguntungkan pemerintah karena akan menambah penerimaan pajak, sekaligus menguntungkan industri kertas dalam negeri untuk bisa bersaing dengan produk impor.

Selain itu pada saat ini produk kertas nasional kesulitan untuk menembus pasar internasional yaitu khususnya negara-negara di wilayah Eropa dengan menerapkan standarisasi yang cukup ketat.

Tidak hanya itu, beberapa negara seperti Tiongkok yang menerapkan bea atau pajak yang begitu besar bagi produk pulp and Paper dari Indonesia. Untuk itu diperlukan keseimbangan agar produk dalam negeri dapat lebih baik da bermanfaat terutama dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

PT Riau Andalan Pulp and Paper terus melakkan pengembangan industri kertas di tanah air dengan tetap konsisten untuk membatasi produk jadi seperti kertas.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan peluang bagi masyarakat untuk menjadi pengusaha kertas yang tentunya akan mendongkrak perekonomian secara nyata. (Beritadaerah)

Berita Lainnya

Index