Reaktif Covid-19, Lima Pegawai Rutan Dumai Jalani Isolasi Mandiri

Reaktif Covid-19, Lima Pegawai Rutan Dumai Jalani Isolasi Mandiri

DUMAI - Sebanyak lima pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai menjalani isolasi mandiri dan bekerja di rumah karena hasil tes cepat dinyatakan reaktif Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Humas Rutan Dumai Agung Maulana mengatakan, dari pelaksanaan rapid tes oleh Satuan Tugas Covid-19 Dumai terhadap 68 pegawai dan sipir, hanya 5 dinyatakan reaktif dan langsung menjalani aktivitas kerja di rumah.

"Lima staf Rutan dinyatakan reaktif sudah bekerja di rumah dan sekarang masih menunggu hasil tes Swab," kata Agung, Kamis (17/9/2020).

Upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Rutan Dumai, lanjutnya, dilakukan dengan penerapan ketat protokol kesehatan bagi semua pegawai, warga binaan dan pembatasan kunjungan.

Untuk pelaksanaan rapid tes bagi 843 narapidana dan 69 tahanan, sejauh ini pihak Rutan masih melihat kondisi kesehatan dan hasil Swap lima pegawai reaktif dari Satgas Covid-19 Dumai.

"Protokol kesehatan Covid-19 sudah jauh hari dijalankan di Rutan, salah satu dengan pembatasan kunjungan dan pemeriksaan makanan, sedangkan untuk rapid bagi warga binaan kita masih melihat kondisi," sebut Agung.

Data Covid-19 Kota Dumai pada Rabu (16/9/2020) terjadi penambahan 27 kasus positif, sehingga total sebanyak 419 kasus positif dengan rincian 139 orang sembuh, 272 orang dalam perawatan, terdiri 212 orang isolasi mandiri, 60 dirawat di RS dan 8 meninggal dunia.

Tambahan 27 kasus baru ini bukan hasil penelusuran, artinya belum diketahui jelas sumber penularan atau rantai penularannya sudah sejauh apa, sehingga patut diduga bahwa sudah ada yang terinfeksi Covid-19 namun tidak bergejala atau belum diketahui karena belum dilakukan swab/PCR test.

"Oleh karena itu, gunakan masker secara benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kerumunan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Dumai dr Syaiful.

Pemerintah Kota Dumai saat ini sudah menerbitkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan akan diberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kemudian diharapkan masyarakat untuk menunda kegiatan apapun yang bersifat mengumpulkan massa atau menimbulkan keramaian, termasuk membatasi kegiatan penyelengaraan jenazah dan yang sejenisnya. (arh)

#Virus Corona

Index

Berita Lainnya

Index