Tersangka Pidana Pilkada, Jadwal Sidang Eko Suharjo Belum Ditetapkan

Tersangka Pidana Pilkada, Jadwal Sidang Eko Suharjo Belum Ditetapkan

DUMAI - Kendati sudah menetapkan Eko Suharjo, Calon Walikota Dumai nomor urut 2 sebagai tersangka tindak pidana Pilkada, namun hingga kini belum ditetapkan jadwal pasti proses persidangannya. Pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai mengaku prosesnya masih tahap satu.

"Untuk jadwal sidang belum karena masih tahap 1," ujar Koordinator Gakkumdu Dumai, Agung Irawan dikutip dari antaranews.com, Selasa (03/11/2020).

Agung Irawan juga menyampaikan putusan penghentian laporan dugaan pelanggaran yang diterbitkan Bawaslu Dumai terhadap Eko Suharjo beberapa hari yang lalu tidak terkait dengan perkara yang menetapkan Eko Suharjo sebagai tersangka.

"Laporan yang dihentikan terkait laporan lain, bukan menyangkut penetapan tersangka Paslon nomor 2," tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Dumai, Zulfan, ST menyebutkan pihaknya menerima 2 laporan dugaan pelanggaran oleh Paslon 2 dan di proses di Gakkumdu.

"Hanya satu yang dihentikan, sedangkan satu lagi ditindaklanjuti dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan di Kejaksaan," sebutnya.

Zulfan, ST menegaskan proses hukum terhadap tindak pidana Pilkada dengan tersangka Calon Walikota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo masih berjalan. Saat ini prosesnya di Kejaksaan Negeri Dumai.

"Masih (kasus tersangka Eko Suharjo,red) berjalan," ujar Ketua Banwaslu Dumai, Zulfan, ST kepada wartawan, Senin (02/11/2020) kemarin.

Menjawab wartawan terkait beredarnya surat putusan Bawaslu Dumai tentang dihentikannya proses laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Eko Suharjo, dikatakan Zulfan yang dihentikan itu perkaranya berbeda.

"Yang dihentikan itu kasus lain. Sedangkan tindak pidana yang menetapkan Eko Suharjo sebagai tersangka masih berjalan. Saat ini prosesnya di kejaksaan," papar Zulfan, ST.

Sebelumnya sempat beredar di media sosial lembaran putusan Bawaslu Dumai tentang penghentian laporan kasus kasus Eko Suharjo. Dengan menampilkan foto lembaran putusan Bawaslu tersebut, seolah-olah Eko Suharjo tidak terbukti melakukan tindak pidana Pilkada yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

Sementara penetapan Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana Pilkada ditegaskan oleh Koordinator Gakkumdu Dumai, Agung Irawan.

"Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan, Selasa (20/10/2020) lalu. (rc)

#Pilkada

Index

Berita Lainnya

Index