Diskominfotik Rohil Sosialisasikan Layanan Aplikasi E-Lapor

Diskominfotik Rohil Sosialisasikan Layanan Aplikasi E-Lapor

ROHIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), melalui Diskominfotiks Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) melakukan Sosialisasi Pengolahan Isu Publik, Pendapatan Umum dan Aduan Masyarakat (Pengelolaan Layanan Pengaduan Online Rakyat), Senin (23/11/2020) di salah satu hotel dikota Bagansiapiapi.

Pjs Bupati Rokan Hilir, Rudyanto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Kadiskominfotik Rohil, Hermanto SSos menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir, atas penyelenggaraan Sosialisasi Layanan Aplikasi Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (E-LAPOR) Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa perkembangan teknologi Informasi dan Komunikasi dewasa ini, yang  dibarengi dengan meningkatnya atensi dan sikap kritisnya masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik, mendorong Pemerintah untuk melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik, secara efektif, efesien dan transparan.

"Guna menjawab terhadap dinamika tuntutan tersebut, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan ruang dan saluran kepada masyarakat agar dapat berinteraksi, baik berupa penyampaian aspirasi, koreksi maupun pengaduan terkait dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (E_LAPOR)," kata Hermanto.

E-LAPOR adalah sebuah sarana Aspirasi dan Pengaduan berbasis media sosial yang bisa diakses dan dikembangakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat secara interaktif untuk pengawasan program dan kinerja Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik.

Adapun dasar hukum dari E_LAPOR ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengintegrasian Pengelolalaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional Bagi Pemerintah Daerah Ke Dalam Aplikasi LAPOR- SP4N.

"Oleh karenanya diperlukan kerjasama yang serius oleh semua pihak, sehingga nantinya Aplikasi E-LAPOR ini, dapat diimplementasikan pada OPD atau unit kerja masing-masing," paparnya.

Kemudian kata Hermanto, dapat pula  memberikan informasi kepada khalayak akan adanya sarana media pengaduan secara online yang diharapkan dapat lebih menggugah kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan media aduan bila mendapati persoalan dan permasalahan di seputar pelayanan dan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir nantinya.

"Kami sangat berharap keseriusan peserta dalam memahami tujuan dari kegiatan Sosialisasi E-LAPOR ini dengan sebaik-baiknya, agar nanti mampu mengaplikasikan E-LAPOR ini pada unit kerja masing-masing," ujarnya.

Kemudian diharapkan dapat bersinergi dalam sharing informasi kepada Diskominfo sebagai corong publikasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. "Sehingga pada akhirnya diharapkan dapat membantu kelancaran publikasi pelayanan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ini," ungkapnya.

Hermanto menjelaskan Sosialisasi E Lapor merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya direncanakan atau diprogramkan di bagian infrastruktur sekretariat daerah. "Namun dikarenakan dibentuknya ke Dinas Kominfo dan fungsi sebagai fungsi dari infrastruktur itu pindah di Kominfo," kata Hermanto.

E-Lapor merupakan aplikasi layanan pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan maupun pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Program ini terang Hermanto, seyogyanya belum lagi dapat diimplementasikan secara utuh, khususnya selain dari pada ibu kota kabupaten yang berada di provinsi itu yang lebih memungkinkan untuk diimplementasikan secara utuh terhadap aplikasi e-lapor.

#Pemkab Rohil

Index

Berita Lainnya

Index