Bea Cukai Dumai Buru Pemilik 882 Miras Selundupan

Bea Cukai Dumai Buru Pemilik 882 Miras Selundupan

DUMAI – Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai terus mendalami kepemilikan 882 botol minuman keras ilegal selundupan asal Malaysia yang digagalkan petugas pada Selasa (23/2/2021) malam di pelabuhan rakyat Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Humas BC Dumai Gatot Kuncoro kepada wartawan menjelaskan, tiga orang diamankan dari penindakan miras ini, yaitu inisiasi W, J dan S masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui pemilik barang yang diselundupkan lewat perairan tersebut.

“Pemilik minuman keras ini masih kita dalami, dan tiga orang diamankan terus dilakukan pemeriksaan,” kata Gatot, Jumat (26/2) kemarin.

Dikatakan, dari hasil penghitungan jumlah nilai barang, diketahui miras dengan 76 kotak ini bernilai sekitar Rp800 juta, namun kerugian negara yang timbul dari upaya penyelundupan berkisar Rp1, 5 miliar.

Kerugian negara miliaran rupiah dari miras ilegal ini karena hilangnya penerimaan negara dan diduga melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Kami akan buru pemiliknya, dan barang bukti serta tiga orang sebagai kurir masih diamankan untuk keperluan penyelidikan,” sebut Gatot.

Diberitakan, ratusan botol minuman keras ilegal yang ini disita petugas P2 BC Dumai dengan menghentikan kendaraan pickup di daerah Purnama Kecamatan Dumai Barat, sebelumnya diduga bongkar di pelabuhan rakyat Lubuk Gaung dari alat angkut perairan dan tanpa pemilik.

Bersama miras yang diungkap berkat informasi masyarakat ini, BC juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup untuk pengangkutan.

“Kami apresiasi masyarakat karena telah memberikan informasi adanya penyelundupan miras yang berbahaya bagi kesehatan dan kamtibmas ini,” demikian Gatot. (arh)

#Bea Cukai Dumai

Index

Berita Lainnya

Index