5 Pelaku Daur Ulang Alat Antigen Bekas Bikin Murka Erick Thohir

5 Pelaku Daur Ulang Alat Antigen Bekas Bikin Murka Erick Thohir

JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu. Lima orang tersangka itu adalah pegawai Kimia Farma.

Berikut daftarnya:
1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cotton Buds Swab Antigen bekas.

2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cotton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

4. Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5. Pekerjaan bagian Admin hasil Swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Aksi para pelaku itu membuat Menteri BUMN Erick Thohir murka. Tanpa basa-basi, Erick meminta para pelaku dipecat.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," tegas Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Ia menilai, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Apalagi, dalam kondisi yang genting ini, para pelaku masih saja mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparat hukum untuk memberi hukuman yang tegas," lanjut Erick.

Atas kasus tersebut, Erick memastikan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar nilai-nilai yang telah dibangun di BUMN.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," tandas Erick.

[detikcom]

#Virus Corona

Index

Berita Lainnya

Index