PSI Dumai Tanggapi Permenakertrans Nomor 02 Tahun 2022

PSI Dumai Tanggapi Permenakertrans Nomor 02 Tahun 2022

DUMAI — Kota Dumai adalah kota yang sangat berkembang, ditandai dengan berdirinya perusahaan swasta maupun BUMN. Kota terletak di pesisir Timur Provinsi Riau ini sangat strategis, sehingga menarik minat investor, baik Nasional maupun asing.

Berdirinya perusahaan menarik minat pencari kerja lokal, Nasional maupun asing. Kota dihuni ribuan pekerja, baik buruh lepas ataupun tetap.

Di tengah Pandemi Covid-19 yang berdampak bagi semua sektor, terutama industri dan buruh, finansial sangat lambat berputar.

Menanggapi perkembangan informasi yang sangat cepat, terutama Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI no 02 tahun 2022, tentang Pencairan Jaminan Hari Tua Saat Umur 56 Thn, membuat buruh resah.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Dumai, Angraeny Silitonga, S.Psi., kepada nusaterkini.com, Senin (21/02) didampingi Sekretaris Poltak Maruli Panahatan Situmorang berkata bisa merasakan apa yang dirasakan para buruh/pekerja, Permenakertrans tersebut menimbulkan ketakutan, Ibarat bom waktu, satu saat akan meledak jika sudah waktunya.

"Kami DPD PSI Kota Dumai meminta Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah, agar menundanya. Karena ini sangat sensitif. Penundaan dimungkinkan sambil menunggu disempurnakannya  program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP, sesuai ucapan Menteri). JKP merupakan instrumen yang direncanakan untuk mengcover buruh ketika di berhenti kerja atau mengundurkan diri. Program ini bagus, dan PSI setuju. JKP nantinya sangat membantu para buruh purna, sebagai modal usaha mandiri atau biaya hidup hingga menemukan pekerjaan baru", Tutup Angraeny.*** (rhs)

#Partai PSI

Index

Berita Lainnya

Index