Pokja Lelang Paket di Dumai Panen Sanggahan

Pokja Lelang Paket di Dumai Panen Sanggahan
Ilustrasi Lelang. Foto : Internet

DUMAI - Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Kelompok Kerja pemilihan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai panen sanggahan dari beberapa perusahaan atau rekanan yang mengikuti proses lelang.

Pasalnya, ULP atau Panitia yang sedang melaksanakan proses tender dinilai gegabah dan kurang profesional, terlebih panitia diduga melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur dalam Dokumen Pemilihan.

Pokja diduga melakukan penyimpangan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuannya.

Kemudian, Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 beserta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Pedoman Operasional Tertip Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.

Selain itu, Pokja juga diduga melakukan penyimpangan terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

"Kami mempermasalahkan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, bukan hasil evaluasi penyedia," ungkap salah seorang rekanan yang ikut proses tender dan melakukan sanggahan.

Menurutnya, selain penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, dugaan penyimpangan juga terjadi pada persyaratan teknis pekerjaan, sehingga rekanan menduga bahwa proses lelang tersebut dikondisikan.

"Anehnya, salah satu peserta lelang mengetahui siapa yang melakukan sanggahan dan isi dari sanggahan tersebut, diduga sanggahan yang kami layangkan bocor ke luar, sedangkan sanggahan tersebut bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Penyanggah, Pokmil, dan Pejabat Pembuat Komitmen," tutupnya.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Dumai selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Yomi Idriansyah ketika dikonfirmasi terkait persyaratan teknis, penyimpangan ketentuan dan prosedur, mengatakan tidak mengetahui tentang proses lelang yang sedang berlangsung, karena itu ranahnya LPSE ULP.

"Coba dikonfirmasi ke ULP aja bang, karena masih ranah proses pengadaan," kata Kepala Bidang Bina Marga PUPR Dumai selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Yomi Idriansyah melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu (20/7/2022)

Sementara itu, Pokja Pemilihan (Pokmil) II Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kota Dumai, Edria ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita diterbitkan belum memberikan jawaban.

Menurut data yang dirangkum, adapun beberapa tender yang banyak menuai sanggahan diantaranya; Pembangunan Drainase Jalan Semangka Kelurahan STDI, Pembangunan Drainase Jalan Pangeran Hidayat, Peningkatan Jalan Simpang Panam Kecamatan Bukit Kapur, Peningkatan Jalan Kenari RT.11 dan RT.15, Peningkatan Jalan M. Soleh Kelurahan Basilam Baru, dan Peningkatan Jalan Suderejo Kelurahan Ratu Sima. *** (isk)

Berita Lainnya

Index