Terkesan Amatiran, Rekanan Minta Pokmil II PBJ Dumai Batalkan Hasil Lelang dan Lakukan Tender Ulang

Terkesan Amatiran, Rekanan Minta Pokmil II PBJ Dumai Batalkan Hasil Lelang dan Lakukan Tender Ulang

DUMAI - Pokja Pemilihan II Pengadaan Barang Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Dumai dinilai tidak profesional dan amatiran melakukan proses lelang, mulai dokumen pemilihan dan proses evaluasi pada lelang yang tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menurut data yang dirangkum, Pokmil II PBJ Dumai diduga melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Menurut isi Dokumen Pemilihan Nomor 027/022/PK/PBJ-POKMIL.II tanggal 27 Juni 2022 pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP), Persyaratan Teknis memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan kualifikasi Usaha kecil yaitu; Pelaksana S1 Teknik Sipil dengan pengalaman 2 Tahun bersertifikat SKA Ahli Muda Teknik SDA.

Sementara itu, hal tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta yang menjelaskan tentang Personel manajerial dengan persyaratan SKA / SKT diatur dengan ketentuan diantaranya; Kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi, dan kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKT.

"Dari sini kita bisa melihat bahwa Pokmil II PBJ Dumai tidak profesional dan terkesan amatiran, hal ini tentunya dapat merugikan rekanan yang ikut pada proses tender tersebut." ungkap salah satu rekanan, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, di tubuh Pokmil II PBJ Dumai diduga terjadi persekongkolan sehingga menghalagi terjadinya persaingan usaha yang sehat. Pokmil juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan proses evaluasi.

Menurut data yang dirangkum dari LPSE Dumai pada paket tender Pembangunan Drainase Jalan Semangka Kelurahan STDI, Perusahaan CV Della Dumai dalam hasil evaluasi digugurkan oleh Pokmil tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Sementara itu menurut data yang diterima oleh redaksi, CV Della Dumai sudah mengupload dokumen SKP pada dokumen persyaratan lainnya.

"Berdasarkan hal tersebut jelas ada keanehan atau kesengajaan mencari-cari kesalahan, padahal SKP itu ada, malah dibilang tidak ada pada hasil evaluasi tender, ini jelas merugikan salah satu rekanan," tambahnya.

Selain itu, pada tender Peningkatan Jalan Simpang Panam dan Jalan Kenari, Pokmil dinilai sengaja mencari kesalahan yang tidak substansial kepada peserta lelang.

Menurut data dari LPSE Dumai, CV Azzahra Putri Pesisir digugurkan dengan alasan tidak sesuai dengan Dokumen MDP, karena tidak melampirkan Surat Pernyataan Bersedia ditugaskan.

"Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, berupa kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi." katanya membacakan isi MDP pada piont Evaluasi Dokumen Penawaran

Rekanan meminta Pokmil II PBJ Dumai untuk membatalkan hasil lelang paket pekerjaan tersebut dan melakukan tender ulang, karena ini menyangkut kesalahan dokumen dan kesalahan dalam melakukan evaluasi.

"Hasil tender harus dibatalkan dan dilakukan tender ulang, karena kesalahan Dokumen Pemilihan dan hasil evaluasi." ungkapnya

Rekanan juga meminta Walikota Dumai untuk mengevaluasi kinerja Pokmil II PBJ Dumai karena dapat merugikan rekanan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.

"Ini jelas merugikan rekanan bahkan merugikan Walikota Dumai karena memilih Pokmil yang tidak profesional dan amatiran, ini bisa membuat rekanan maupun masyarakat melihat miring soal kinerja Walikota Dumai," tutupnya.

Ketua Pokja Pemilihan II Pengadaan Barang Jasa Kota Dumai, Edria Dianjani saat dikonfirmasi hingga berita diterbitkan belum memberikan jawaban.*** (isk)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index