Pemko Dumai dan Pemkab Bengkalis Tandatangani Kesepakatan Tapal Batas

Pemko Dumai dan Pemkab Bengkalis Tandatangani Kesepakatan Tapal Batas

DUMAI — Bertempat di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim, Pemko Dumai dan Pemkab Bengkalis adakan pertemuan guna tandatangani kesepakatan tapal batas kedua daerah. Selasa (30/8/2022).

Pertemuan guna menindaklanjuti Permendagri no: 52 tahun 2021, tentang tapal batas Dumai-Bengkalis, sekaligus tandatangani finalisasi pembahasan yang telah di adakan beberapa kali oleh masing-masing OPD teknis.

Dihadiri OPD terkait masing-masing daerah dan Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.

Dari Bengkalis, rombongan dipimpin Sekda H Bustamy, HY di dampingi Asisten 1 dan OPD terkait. Dari Pemko Dumai, Tim dipimpin Asisten 1 Yusrizal, didampingi Kadis dan OPD terkait lainnya.

Adapun topik kesepakatan berupa status aset bergerak dan tidak bergerak masing-masing daerah, fasum dan fasos, status penduduk, hak penduduk terkait penerima bantuan atau subsidi dari masing-masing daerah dan ragam lainnya.

Penandatanganan kesepakatan guna persiapan pemilu 2024, administrasi pemerintahan dan anggaran APBD masing-masing daerah.

Berlangsung lancar tanpa kendala, akhirnya kedua pihak tandatangani kesepakatan diantaranya : Bukit Abbas RT 14 dan RT 15 Kelurahan Bukit Kapur, selama ini dibawah binaan Pemko Dumai, dinyatakan menjadi bagian Kabupaten Bengkalis. Jumlah penduduk 1.400 jiwa, terdiri dari 342 KK.

Kemudian Barak Aceh Kelurahan Pelintung, semula wilayah Bengkalis, beralih jadi milik Pemko Dumai, Rawang Makmur Kelurahan Gurun Panjang sebelumnya masuk Bengkalis, beralih jadi milik Pemko Dumai. Terdapat 15 KK. Dengan beralihnya beberapa aset, maka operasional sekolah SD 010 dan SMPN 16 Bukit Abbas, baik kepegawaian, aset dan murid menjadi milik Bengkalis.

Selanjutnya Situs sejarah Bukit Seludung Tapak Harimau Kelurahan Pelintung, OPD terkait akan adakan pertemuan lanjutan. Pemkab Bengkalis akan bangun 19 pilar tapal batas

Kesepakatan kedua belah pihak, tertuang dalam surat bernomor: 768/BAD/TAPEM/2022 dan nomor: 100/SETDA-TAPEM/51/2022. Proses penegasan batas wilayah, tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat masyarakat. (es)

Berita Lainnya

Index