Ditilang, Pengemudi Ugal-ugalan yang Cekcok Dengan Atlet MMA Rudy Golden Boy

Ditilang, Pengemudi Ugal-ugalan yang Cekcok Dengan Atlet MMA Rudy Golden Boy
Rudy Golden Boy terlibat cekcok dengan pemobil arogan hingga melumpuhkannya di jalanan. (Dok. Istimewa/tangkapan layar video)

JAKARTA - Soal pengemudi yang ugal-ugalan sempat diberi pelajaran oleh atlet MMA Rudy Golden Boy beberapa waktu lalu, pengemudi tersebut telah ditilang.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pegedangan AKP Seala Syah Alam, Polisi telah memintai keterangan pemobil arogan, pria berinisial WC (40).

"Sudah, sudah dilakukan penilangan," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Minggu (16/7/2023), dikutip dari detik.com.

Ia mengatakan pemobil yang dibanting Rudy Golden Boy melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia melanggar Pasal 283, Pasal 297, dan Pasal 311.

Bunyi beberapa pasal tersebut:

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 297

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Ngaku Mabuk

Saat keributan terjadi, WC mengaku dalam keadaan mabuk. Artinya, saat menyetir, WC sudah terpengaruh alkohol.

"Pengendara merah mengakui perbuatannya dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sehingga bertindak sembrono," kata Seala, Jumat (14/7/2023).

Sejauh ini Rudy Golden Boy belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Namun, karena kejadian ini viral dan menyorot perhatian, Polsek Pagedangan turun menyelidiki kejadian tersebut.***

Berita Lainnya

Index