Kereta Api Tabrak Truk dan Meledak di Perlintasan Madukoro Semarang

Kereta Api Tabrak Truk dan Meledak di Perlintasan Madukoro Semarang
dok CNBC

SEMARANG - Kereta Api (KA) 121 Brantas rute Pasar Senen (Jakarta)-Blitar (Jawa Timur), Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB, menabrak truk tronton, di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat tak bisa dilalui.

Dalam keterangan resmi PT KAI disebutkan, KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit, dikutip dari CNBC.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Penyebab kobaran api saat kereta tabrak truk, Irwan mengatakan, masih dalam penyelidikan.

"Jadi tadi truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api. Sopir dan kernet sudah berupaya meminta tolong ke petugas palang kereta, namun tidak sempat karena kereta sudah keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan itu", kata Kombes Irwan, kepada wartawan di lokasi, dalam video yang diterima CNBC Indonesia, Selasa malam (18/7/2023).

"Sampai dengan saat ini langkah kita, Kepolisian dan Pengamanan Kereta Api adalah mengevakuasi truk tronton yang melintang di TKP. Kemudian, menggeser lokomotif," jelasnya.

Akibat peristiwa itu, PT KAI menyebutkan, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu; KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

Irwan menyebutkan, tak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.

"Untuk korban jiwa tidak ada, namun satu penumpang kereta api terluka karena melompat dari kereta," kata Irwan.

"Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada terluka," tambah Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko.

Sementara itu, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengimbau pengguna jalan raya mematuhi ketentuan berlaku.

"Tak bosan-bosannya, kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, lihat kiri-kanan, telah yakin aman, barulah melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni dalam keterangan resmi.***

Berita Lainnya

Index