Dilarang Jual Barang Import di Bawah Rp 1,5 di Marketplace, ini Respons Tokopedia

Dilarang Jual Barang Import di Bawah Rp 1,5 di Marketplace, ini Respons Tokopedia
Foto: dok biwelry group

JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan larangan barang impor dijual di marketplace jika harganya di bawah Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

Terkait hal tersebut Tokopedia merespons, pihaknya menyebut akan mempelajari dampaknya ke bisnis perusahaan.

PT Tokopedia merupakan perusahaan perdagangan elektronik atau sering disebut toko daring. Sejak didirikan pada tahun 2009.

Tokopedia telah bertransformasi menjadi sebuah unicorn yang berpengaruh tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Asia Tenggara.

"Untuk saat ini kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut, serta dampaknya pada bisnis Tokopedia," kata Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Muhammad Hilmi Adrianto dikutip dari detik.com. Kamis (03/08).

Meski begitu, Tokopedia sebagai perusahaan teknologi Indonesia menyebut akan terus berupaya mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juga mengklaim tidak memungkinkan adanya impor langsung di dalam platform.

"Tokopedia adalah marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung di dalam platform. Walaupun platform kami bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama mitra strategis, termasuk pemerintah, terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Tokopedia mengaku akan terus mendukung upaya yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional, serta memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang.

"Tokopedia terus berupaya mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan barang impor di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta akan dilarang dijual di marketplace. Tujuannya untuk melindungi keberlangsungan UMKM dalam negeri.

Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri kita nggak perlu lagi masuk impor, itu arahan presiden. Karena itu harganya harus dipatok, minimal US$ 100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong supaya untuk melindungi produk-produk kita," kata Teten saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7) lalu..

Teten  juga mengusulkan agar ritel online lewat cross-border e-commerce dilarang. Dengan begitu barang impor di e-commerce tidak boleh lagi langsung dijual ke konsumen tanpa masuk terlebih dahulu ke Indonesia.

"Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, lalu mereka baru jual barangnya di online. Kalau langsung, pasti UMKM kita nggak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, sertifikat halal dan sebagainya, sedangkan mereka (produk impor) tanpa itu," ucapnya.

Kemudian, ke depannya paltform digital dilarang menjual produk sendiri atau sekaligus menjadi produsen. "Mereka nggak boleh punya brand atau menjual produk-produk dari afiliasi bisnisnya.

Kalau mereka jualan juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk dari afiliasi bisnisnya mereka," tambahnya.***

Berita Lainnya

Index