Klaim Tanah Orang Menjadi Miliknya, ND (63) Ditangkap Polisi

Klaim Tanah Orang Menjadi Miliknya, ND (63) Ditangkap Polisi
Foto: Tersangka Tindak Pidana surat palsu

DUMAI - Kasus Pidana Surat Palsu atau Pengrusakan berhasil diungkap Satreskrim Polres Dumai pada Rabu (02/08) lalu.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, sebelumnya pada Selasa (01/08) sekira pukul 10.00 WIB korban mengetahui bahwasanya tanah miliknya telah dirusak dengan menggunakan 1 unit ekskavator.

Pengrusakan dilakukan dengan cara digali dan dibuat parit batas serta tanaman sawit dan tanaman kelapa yang ada di lahan tersebut ikut di rusak menggunakan alat berat tersebut.

"Pada saat ditegur, pekerja ekskavator menjelaskan bahwasanya pekerjaan tersebut atas perintah dari pemilik ekskavator yang telah dibayar atau disuruh oleh ND Alias TL (63) yang mengaku sebagai pemilik tanah," jelas AKP Bayu, Jumat (04/08).

"Dengan mengklaim kepemilikan tanah dengan mengunakan Surat Sket/ Gambar Kas Blok/ Kawasan/ Tebas Tumbang atas nama : ND Alias TL (63) Ketua Blok Nomor. 01/LBG/1984 yang diketahui oleh Ketua RT. III Nerbit / Mampu dan diketahui oleh Ketua RK II. Nerbit Desa Lubuk Gaung," lanjutnya.

AKP Bayu Ramadhan juga mengatakan, diketahui dari keterangan Mantan Kepala Desa yang bernama Nurzaman bahwasanya pada tahun 1984 untuk Ketua RT wilayah Nerbit Besar bukanlah yang tertera pada surat tersebut.

Untuk surat blok harus minimal paling rendah diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Gaung saat itu yaitu dirinya sendiri.

Sehingga berdasarkan surat yang digunakan oleh tersangka ND Alias TL (63) patut di sangka sebagai surat palsu, sehingga atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

"Hingga pada hari Rabu (2/8/2023) sekira 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan tersangka ND Alias TL (63) disebuah rumah di Jalan Nerbit Kecil RT. 009 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan," ujarnya.

"Namun saat dilakukan penangkapan tersangka ND Alias TL (63) sedang menderita sakit dan pihak Kepolisian Polres Dumai melakukan tindakan membawanya ke RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai untuk dilakukan perawatan, nantinya setelah dilakukan perawatan tersangka ND Alias TL (63) dan barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Bayu.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar Sket/ Gambar Kasar Blok/ Kawasan/ Tebas Tebang  No:01/L.B.G/1994 atas nama ND Alias TL (63).

Tersangka ND Alias TL (63) menggunakan Surat Diduga Palsu tersebut ke Kantor Lurah Tanjung Penyembal dan ke Kantor BPN Kota Dumai untuk menerbitkan SKGR Sporadik dan Sertifikat Tanah untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada orang lain.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ND Alias TL (63) akan dijerat Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) atau 406 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun," tandas Bayu.***

Berita Lainnya

Index