Curi Sawit, SR alias NN (43) dan HS alias TG (28) Terancam Pasal 363 KUHP

Curi Sawit, SR alias NN (43) dan HS alias TG (28) Terancam Pasal 363 KUHP
Foto ilustrasi pencurian sawit dok kaltimpost

DUMAI - Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Jalan Sepakat Kecamatan Bukit Kapur.

Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap mewakili Kapolres Dumai menjelaska, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/8/), Agus Swandi (49) selaku pemilik kebun bersama rekannya sedang berada di pondok kebun dan melihat 2 unit motor dan 1 unit mobil keluar dari dalam kebun miliknya.

"Setelah dihadang pemilik kebun dan rekannya, kedua pengendara sepeda motor kabur, namun salah satu diantaranya meninggalkan sepeda motor di pondok kebun tersebut," jelas Irsanuddin

"Saat menghadang 1 unit Pick Up yang mengangkut buah sawit dari kebun miliknya, sopir mobil mengakui bahwa buah sawit tersebut yang diangkutnya merupakan hasil curian, pencuri ini disebut sebagai 'ninja sawit',” sambungnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin langsung mendatangi kebun milik Agus Swandi di Jalan Sepakat Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Diketahui sopir mobil pick up berinisial SR (43) warga sekitar.

“SR (43) mengakui perbuatannya yakni telah melakukan pencurian bersama HS dan BC. Saat Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mendatangi kediaman keduanya, keduanya telah melarikan diri. Bersama SR alias NN (43) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Pick Up dengan Nopol BM 8128 RH, berisi Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit ± 1 Ton dan 1 unit Sepeda Motor beserta keranjang,” ungkap Irsanuddin.

Pada Kamis (10/8) malam pukul 23.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan HS Alias TG (28) dikediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR alias NN (43) dan HS alias TG (28) akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara terhadap BC (DPO) akan terus dilakukan pencarian guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Iptu Irsanuddin Harahap.rls***

Berita Lainnya

Index