Sikapi Perkataan Ka Plh. BC Dumai, Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Ambil Sikap

Sikapi Perkataan Ka Plh. BC Dumai, Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Ambil Sikap
Foto: Es

DUMAI - Menyikapi perkataan Ka. Plh. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Dumai, Bambang Sukoco, terkesan arogan, dalam rakor bersama Ketua Tim Terpadu dan Penanganan Konflik, Pj Walikota Dumai Teuku Raja Fahsul Falah, yang diwakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dan pihak terkait, saat audiensi dan memediasi, Senin (4/11/2024) kemarin di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim, 3 aliansi serikat buruh pergudangan Kota Dumai makin solid dengan tuntutan nya.

Menanggapi tuntutan Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Plh. Bambang Sukoco mengatakan; "Silahkan buruh bekerja, kami tidak melarang".

Menurut salah satu anggota Serikat Pekerja Buruh yang hadir, Edi Zulfan Projo, perkataan Plh tersebut benar adanya, tapi karena aturan Kementerian Keuangan itu, maka aturan itu telah membatasi peluang buruh bekerja di sejumlah gudang TPS.

"Bapak Plh. memang tidak melarang, tapi aturan itu membatasi buruh bekerja di gudang TPS yang selama ini tempat kami mencari nafkah", timpal Edi Zulfan Projo.

Menurut Edi Zulfan Projo, buruh baru bisa bekerja, jika barang impor masuk ke 13 gudang TPS tersebut.

Dalam tuntutan yang disampaikan Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Ahmad Maritulius (Bang Lius), saat rapat, 3 serikat buruh pergudangan tersebut hanya meminta satu tuntutan, yaitu membatalkan penunjukan gudang PT Dumai Bone Perkasa di Bagan Besar sebagai gudang TPS barang impor. Aliansi juga mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108  dan 109 Tahun 2020 secara tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

"Dalam pengamatan kami, gudang tersebut tidak sesuai persyaratan layak pergudangan. Penerapan aturan tanpa ada sosialisasi. Dan lagi, jika hanya satu gudang saja yang memonopoli TPS, dalam perhitungan aliansi, ada ±3.000 buruh kasar di 13 gudang lain yang akan kehilangan pekerjaan. Tentu saja hal ini akan menimbulkan persoalan baru, jika aturan itu dipaksa penerapannya", ungkap Ahmad Maritulius, membacakan surat pernyataan sikap, tertanggal 4 November 2024. Surat ditandatangani Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Ahmad Maritulius, Sekretaris Ridwan Adnan, Ketua DPK SPKD Ahmad Jony Marzainur, Ketua DPC F-SPTI-K-SPSI Dumai Cassarolly Sinaga, Ketua DPK SBKD Dumai Syaiful Azhar.

Menurut Bang Lius, penerapan aturan terasa aneh. "Padahal PMK tersebut terbit tahun 2020. Kok baru sekarang diterapkan, tanpa sosialisasi, dengan paksaan dan di monopoli hanya 1 gudang pula?", tanya Lius.

Rakor ditutup setelah ada jaminan dari Pj. Walikota Dumai TR Fahsul Falah, bahwa buruh pergudangan tetap bisa bekerja seperti semula. "2 bulan kedepan, barang impor tetap masuk ke 13 gudang lainnya. TPS tidak dimonopoli oleh 1 gudang saja. Buruh tetap bisa bekerja, sambil pemilik gudang mengurus izin TPS. Mengenai aturan PMK 108 dan 109 Tahun 2020, itu urusan saya ke pusat. Nanti saya siapkan surat legalitas penunjukan 13 gudang TPS itu kembali", perkataan jaminan pejabat definitif Kemendagri itu.

Menanggapi kata Pj. TR Fahsul Falah, perwakilan pemilik gudang akan menemui Pj TR Fahsul Falah untuk meminta legalitas surat tersebut.

Hal ini terungkap, saat Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan rapat bersama perwakilan pemilik gudang, Selasa (5/11) sore.

"Sikap kami tegas, menunggu legalitas Pj. TR Fahsul Falah kami pegang", pungkas Bang Lius.

"Ya, kami akan menjemput legalitas surat penunjukan kembali 13 gudang tersebut sebagai TPS seperti semula", kata seorang pemilik gudang, Rudi Junaidi, didampingi owner lainnya.(Es)

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index