DUMAI - Babinsa Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Serda Marwis dari Koramil-01/Dumai Kodim 0320/Dumai, melaksanakan patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di RT 3, Rabu (4/12/2024).
Kegiatan tersebut juga diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai bahaya dan dampak buruk dari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Serda Marwis menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah pencegahan agar wilayah Rimba Sekampung tidak terdampak Karhutla.
“Kegiatan patroli ini kami laksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sosialisasinya, ia menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” kata Serda Marwis.
Ia juga menjelaskan dampak buruk Karhutla terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.
“Kabut asap yang ditimbulkan oleh Karhutla dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk di sektor pertanian dan transportasi,” tambahnya.
Serda Marwis mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan menggunakan metode yang aman dalam membuka lahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam membuka lahan. Misalnya, dengan melakukan pengolahan tanah secara manual atau menggunakan alat-alat mekanis,” katanya.
Babinsa juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang dapat memicu kebakaran.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui ada pihak yang melakukan pembakaran lahan. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya Karhutla,” tegasnya.***