Penggalian Kabel Optik di Jalan Syarif Kasim Dumai Rusak Trotoar dan Jalan, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Kontraktor

Penggalian Kabel Optik di Jalan Syarif Kasim Dumai Rusak Trotoar dan Jalan, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Kontraktor
dok Istimewa

DUMAI – Pekerjaan penggalian tanah untuk pemasangan kabel optik Telkom di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, menuai sorotan warga. Pasalnya, usai penggalian dan pemasangan kabel, penimbunan kembali dilakukan secara asal dengan menggunakan bekas material galian. Akibatnya, kondisi lingkungan sekitar menjadi berantakan dan sarana umum mengalami kerusakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan tanah dan batu berserakan di sisi jalan, sementara rumput hijau di area trotoar tampak rusak dan mati. Bekas galian bahkan merusak aspal, meninggalkan kesan semrawut. Trotoar yang sebelumnya asri, kini terlihat seperti gundukan tanah layaknya pemakaman.

Kondisi ini memunculkan keprihatinan warga. Mereka mempertanyakan tanggung jawab kontraktor pelaksana kegiatan, terutama karena kerusakan terjadi pada fasilitas umum milik Pemerintah Kota Dumai. Fasilitas tersebut dibangun dari anggaran daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat.

Sebelumnya, beberapa pekerja terlihat melakukan penggalian untuk pemasangan kabel optik di sepanjang jalan tersebut, mulai dari depan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Dumai Kota hingga ke arah bundaran simpang empat polisi. Namun saat ini tidak ada terlihat aktifitas pekerjaan lanjutan, terkesan dibiarkan hancur tanpa proses perbaikan fasilitas umum yang rusak.

Salah satu penggiat sosial di Dumai, Iman, menyayangkan kerusakan fasilitas publik dan menegaskan bahwa kontraktor memiliki kewajiban untuk memulihkan kondisi seperti semula.

“Siapapun jika melakukan kegiatan merusak aset milik orang lain harus memulihkan seperti sediakala, terlebih aset Pemko yang didanai dari uang rakyat. Untuk pekerjaan pengalian pipa atau kabel harus ada izin (rekomendasi teknis) dan dalam hal ini pihak PU, bukan sembarang gali,” ujar Iman saat ditemui di salah satu kedai kopi, Kamis (3/7/2025) pagi.

Ia juga menyoroti pentingnya uang jaminan pemeliharaan yang harus disetorkan kontraktor pelaksana sebagai bentuk tanggung jawab pasca pekerjaan.

“Bahkan kontraktor yang ditunjuk harus menyetor uang jaminan pemeliharaan. Tujuannya, ketika pekerjaan rampung dan kontraktor tidak melakukan rehabilitasi, uang itu digunakan. Jika tidak ada rekomendasi teknis dan uang jaminan, layak dipertanyakan kinerja Dinas terkait,” tambahnya.

Menurut Iman, selama ini banyak pekerjaan serupa yang tidak diawasi secara ketat. Penutupan bekas galian dilakukan asal-asalan tanpa tindakan dari dinas teknis.

“Pertanyakan saja ke pihak terkait dalam hal ini PU atau dinas yang mengeluarkan perizinan. Warga bisa saja melakukan upaya hukum. Tujuannya agar setiap pihak yang melakukan kegiatan seperti ini memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi seperti semula. Kurangnya kritik dari masyarakat membuat kejadian serupa terus berulang,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Dodi Iswahyudi, saat dikonfirmasi mengatakan Dinas PU hanya mengeluarkan Rekomendasi Teknis dan kemudian dibawa ke DPMPTSP untuk izin pelaksanaan pekerjaan.

“Rekomtek sudah ada, Izin di DPMPTSP, untuk uang jaminan pekerjaan telah disetorkan, semua ada di DPMPTSP, bisa dicek di sana” kata Dodi saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

Dodi mengatakan pihak kontraktor wajib memperbaiki fasilitas yang rusak, namun menurut informasinya saat ini kontraktor belum bisa melakukan perbaikan lantaran ada kondisi darurat yang mengancam jaringan bawah laut.

"Apabila mereka tidak melakukan perbaikan atas fasilitas tersebut, uang jaminan akan menjadi milik negara, dan uang yang telah disetorkan tersebut digunakan untuk memperbaiki kerusakan," tutup Dodi

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Investasi pada DPMPTSP Dumai, Rini, memastikan bahwa pekerjaan telah memenuhi prosedur.

“Proses pekerjaan tersebut sudah melalui tahapan yang diperlukan. BAP, rekomendasi teknis dari PU dan rekomendasi pelaksanaan pekerjaan dari DPMPTSP sudah ada semua,” ungkap Rini saat dikonfirmasi.

Selain itu Rini juga membantah pekerjaan tersebut belum selesai. Namun demikian, pernyataan Rini berseberangan dengan kondisi di lapangan. Pekerjaan terlihat belum rampung, kabel masih tergulung di trotoar, dan bekas galian tampak berantakan.

Rini pun meneruskan pesan dari pihak pelaksana pekerjaan yang menyebutkan bahwa proses perapian tertunda karena kondisi darurat.

“Maaf sebelumnya buk, karena kami masih Siaga 1 terkait kabel laut yang terputus yang mengancam jaringan se-Sumatera down, jadi kami stop sebentar buk. Insyallah dalam waktu dekat akan lanjut perapiannya, kami selesaikan setelah rojok selesai buk,” bunyi pesan yang diteruskan Rini melalui WhatsApp.

Senada dengan Dodi, Rini menegaskan pihak penyelenggara pekerjaan berkewajiban mengembalikan fasilitas sebagaimana semula jika pekerjaan tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum. "Kami juga ikut mengawasi pekerjaan ini selaku DPMPTSP," tutupnya.

Dengan pernyataan kedua pihak instansi, baik Dinas PU maupun DPMPTSP, yang menyatakan bahwa proyek telah sesuai prosedur, masyarakat diminta tetap melakukan pengawasan. Pertanyaan besarnya, apakah sarana dan prasarana yang rusak akan benar-benar dipulihkan seperti semula? Atau justru dibiarkan terbengkalai seperti proyek-proyek sebelumnya?

Hanya waktu dan komitmen pengawasan publik yang akan menjawabnya. (isk)

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index