DUMAI – Dugaan pembuangan limbah Crude Palm Oil (CPO) milik PT Dumai Paricipta Abadi (DPA), anak perusahaan Mahkota Group Tbk, kembali menuai sorotan publik, Jumat (23/01/2026).
Perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai itu diduga mengalami luapan limbah CPO dari bak penampungan yang telah penuh, sehingga kuat dugaan limbah tersebut mengalir dan terbuang ke laut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius akan terjadinya pencemaran perairan pesisir.
Ketua Arena Pemuda, Muhammad Ikhsan Nizar, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut, bak penampungan yang meluap menunjukkan adanya kegagalan pengelolaan limbah, yang berpotensi langsung mencemari laut.
“Informasi dan dokumentasi yang kami terima menunjukkan bak penampungan limbah CPO sudah penuh dan meluap. Jika dibiarkan, sangat besar kemungkinan limbah itu mengalir ke laut. Ini berbahaya bagi ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan,” tegas Ikhsan.
Menurutnya, pencemaran laut akibat limbah CPO dapat berdampak luas, mulai dari kerusakan biota laut, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.
Sementara itu, Humas PT DPA, Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui WhatsApp membantah adanya tumpahan minyak ke lingkungan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari proses operasional internal perusahaan.
“Tidak ada tumpahan minyak. Itu memang bak penampungan, makanya dipasang plastik untuk kemudian dimasukkan kembali ke dalam tangki,” jelasnya.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, kondisi di lapangan menunjukkan bak penampungan tampak penuh, limbah berserakan, dan meluap, sehingga menimbulkan kekhawatiran kuat bahwa sebagian limbah CPO telah keluar dari area penampungan dan berpotensi mengalir ke perairan laut terbuka.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Apabila terbukti terjadi pencemaran laut akibat pembuangan limbah CPO, PT DPA berpotensi dijerat sanksi pidana dan denda berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 60 melarang setiap orang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran.
Pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa pencemaran akibat kelalaian dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan pengelolaan limbah cair dilakukan dengan benar, tidak meluap, dan tidak mencemari lingkungan, khususnya perairan laut.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Arena Pemuda menegaskan bahwa kasus dugaan luapan limbah CPO ini harus diusut secara menyeluruh dan terbuka.
“Jika bak penampungan sudah penuh hingga limbah meluap dan berpotensi masuk ke laut, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat pesisir. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” pungkas Ikhsan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait ke mana aliran limbah tersebut bermuara dan langkah konkret yang diambil perusahaan untuk mencegah pencemaran laut.***
