DUMAI - Babinsa Koramil 03/Sungai Sembilan terus aktif mendampingi masyarakat melalui kegiatan karya nyata sekaligus memberikan edukasi mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada Senin (13/7/2026), Sertu Muh Ali Mustofa melaksanakan sosialisasi dan pendampingan di kebun kacang panjang milik Pak Rudi yang berlokasi di Jalan Bumi Putera RT 01, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap sektor pertanian sekaligus memberikan motivasi kepada petani agar terus mengembangkan usaha taninya. Kehadiran Babinsa diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mendorong peningkatan produktivitas pertanian masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa meninjau langsung kondisi tanaman kacang panjang yang dibudidayakan oleh pemilik kebun. Selain berdialog dengan petani, Babinsa juga memberikan masukan mengenai pentingnya menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan bebas dari ancaman kebakaran.
"Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk mendukung para petani sekaligus memastikan masyarakat memahami pentingnya menjaga lahan tanpa melakukan pembakaran. Dengan cara ini, hasil pertanian dapat terus meningkat dan lingkungan tetap terjaga," ujar Sertu Muh Ali Mustofa.
Selain memberikan pendampingan, Babinsa menyampaikan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Warga diingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Babinsa juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda munculnya titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah Karhutla.
"Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api. Kesadaran dan kepedulian semua pihak menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tambah Sertu Muh Ali Mustofa.
Babinsa kembali menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.***
