DUMAI — Perencanaan pembangunan Jalan Parit Kitang, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menjadi perhatian setelah data pengadaan menunjukkan adanya DED pada 2022, pekerjaan fisik pada tahun yang sama, serta kembali munculnya anggaran DED pada 2026 senilai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, pada 2022 terdapat paket “DED Tenaga Ahli Perencanaan Jl. Parit Kitang Kecamatan Sungai Sembilan” dengan pagu sekitar Rp195,426 juta dan HPS sekitar Rp194,495 juta, bersumber dari APBD Perubahan 2022.
Selain pekerjaan perencanaan tersebut, terdapat pula pekerjaan fisik Jalan Parit Kitang pada 2022. Fakta ini menjadi bagian penting untuk melihat kesinambungan antara perencanaan yang telah dibayar pemerintah dengan pembangunan fisik yang kemudian dilaksanakan.
Pada 2026, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mencantumkan paket “Penyusunan Dokumen DED Jl. Parit Kitang Kota Dumai” dengan pagu Rp1,5 miliar.
Data tender juga menunjukkan adanya pekerjaan konstruksi “Peningkatan Jalan Lingkar Parit Kitang–Simpang Batang (Lanjutan)”. Paket tersebut memiliki pagu sekitar Rp4,636 miliar, dengan HPS sekitar Rp4,655 miliar. Pada data pemenang, tercantum CV Putra Yanda dengan nilai penawaran sekitar Rp4,229 miliar.
Rangkaian data tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan perencanaan Jalan Parit Kitang: jika pada 2022 telah ada DED dan pekerjaan fisik, apa dasar serta kebutuhan teknis yang membuat DED kembali disusun pada 2026?
Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, menjelaskan bahwa DED 2022 dan DED 2026 memiliki fungsi serta ruang lingkup yang berbeda.
“Untuk DED tahun 2022 itu bersifat basic desain sesuai juga dengan nilai pagunya, dipergunakan untuk pengurusan izin kawasan,” ujar Riau Satria Alamsyah.
Sementara DED Jalan Parit Kitang tahun 2026, menurutnya, merupakan desain yang lebih lengkap.
“DED jalan Parit Kitang yang tahun 2026 ini itu bersifat ultimate desain, desain lengkap termasuk survei-survei, uji tanah dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Riau Satria Alamsyah, DED 2026 digunakan untuk memenuhi readiness criteria dalam rangka pengusulan program pembangunan kepada kementerian.
Dengan penjelasan tersebut, PUPR menilai DED 2026 bukan sekadar pengulangan pekerjaan DED 2022, melainkan memiliki cakupan teknis yang lebih lengkap.
Selain DED, data RUP 2026 juga sempat mencantumkan paket “Penyusunan Dokumen FS Jl. Parit Kitang Kota Dumai” dengan pagu Rp500 juta.
Riau Satria Alamsyah menegaskan FS tersebut tidak dilaksanakan pada 2026 karena telah dilaksanakan melalui APBD Perubahan 2025.
“Untuk FS Parit Kitang hanya ada di APBDP 2025, yang 2026 tidak kita laksanakan dan akan dirubah peruntukkannya untuk di APBDP 2026 ini,” katanya.
Ia menjelaskan, FS sempat tercantum dalam anggaran 2026 karena penyusunan APBD 2026 dilakukan lebih dahulu sebelum adanya APBD Perubahan 2025.
“Kenapa teranggarkan, karena telah disusun anggaran APBD 2026 terlebih dahulu baru kemudian ada anggaran di perubahan 2025, karena FS-nya perlu segera kita laksanakan yang 2025 di anggaran perubahan,” jelasnya.
Riau Satria Alamsyah kemudian menegaskan bahwa pada 2026 hanya DED yang diproses.
“DED saja, FS tidak kita proses lagi. Kita kembalikan uangnya di anggaran perubahan,” ujarnya.
Terkait FS yang masih tercantum dalam RUP 2026, ia mengakui adanya kekeliruan.
“RUP-nya keliru, termasukkan lagi padahal tidak akan kita kerjakan,” katanya.
Sementara itu, Pemerhati Pembangunan Kota Dumai, Sujanadi, ST, menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan fungsi, ruang lingkup dan output setiap pekerjaan.
Menurutnya, keberadaan DED baru setelah sebelumnya terdapat DED untuk objek yang sama tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran. Namun, perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar memiliki ruang lingkup dan output yang berbeda.
Apalagi, terdapat fakta bahwa pada 2022 telah ada DED dan pekerjaan fisik Jalan Parit Kitang. Karena itu, menurut Sujanadi, penting untuk melihat hubungan antara dokumen perencanaan 2022 dengan pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada tahun tersebut serta kebutuhan DED baru pada 2026.
Dokumen seperti KAK, kontrak, spesifikasi teknis, gambar desain, laporan pekerjaan dan berita acara serah terima perlu dibandingkan untuk mengetahui secara konkret pekerjaan apa yang telah dilakukan pada 2022 dan pekerjaan apa yang baru dibutuhkan pada 2026.
Perbedaan nilai juga menjadi perhatian. DED 2022 memiliki pagu sekitar Rp195,4 juta, sementara DED 2026 mencapai Rp1,5 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp1,305 miliar.
Namun, perbedaan nilai tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemborosan atau pelanggaran. PUPR telah menjelaskan bahwa DED 2026 mencakup survei, uji tanah dan desain teknis yang lebih lengkap.
Yang perlu dibuktikan adalah item pekerjaan apa saja yang menyebabkan perbedaan nilai tersebut dan apakah pekerjaan tersebut memang belum tercakup dalam perencanaan sebelumnya.
Pertanyaan mengenai hal tersebut telah dikonfirmasi kembali kepada pihak terkait, termasuk mengenai output DED 2022, dasar teknis pekerjaan fisik 2022, penggunaan DED 2022 sebagai dasar pembangunan, serta perbedaan konkret dengan DED 2026.
Namun hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Dengan adanya DED 2022, pekerjaan fisik pada 2022, kemudian DED kembali dianggarkan Rp1,5 miliar pada 2026, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah DED boleh dibuat kembali.
Pertanyaan utamanya adalah, apa yang sudah dikerjakan dan dibayar pada 2022, apa yang belum dikerjakan, serta apa substansi baru yang membuat pemerintah kembali membutuhkan DED pada 2026?
Jawaban atas pertanyaan tersebut idealnya dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan dan kontrak, bukan hanya penjelasan secara lisan.*
