Cegah Karhutla, Tim Mabes TNI Berikan Penyuluhan kepada Pekerja Perkebunan di Dumai

Cegah Karhutla, Tim Mabes TNI Berikan Penyuluhan kepada Pekerja Perkebunan di Dumai

DUMAI - Tim Mabes TNI memberikan penyuluhan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada pekerja perkebunan di PT. Pelintung Jaya Bersama, Jalan Datuk Alam RT 06, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut turut didampingi Danramil 02/Bukit Kapur dan Babinsa Kelurahan Teluk Makmur. Penyuluhan digelar di ruangan kantor PT. Pelintung Jaya Bersama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan dalam mencegah Karhutla.

Kegiatan diikuti Asisten PT. Pelintung Jaya Bersama, mandor, serta 45 pekerja kebun. Sementara itu, Tim Penyuluhan Sosialisasi Karhutla dari Mabes TNI berjumlah tiga orang dan didampingi dua personel dari Koramil 02/Bukit Kapur.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan kata sambutan dari Asisten PT. Pelintung Jaya Bersama, Bapak Acin, serta sambutan Ketua Tim Penyuluhan Sosialisasi Karhutla, Kolonel Inf Faher.

“Karhutla Bukan Tanggung Jawab Satu Pihak, maka di Perlukan Kerja Sama Seluruh Pemangku Kepentingan,” disampaikan dalam kegiatan penyuluhan tersebut.

Penyuluhan kemudian dilanjutkan oleh Mayor Czi Wawan yang menyampaikan sejumlah langkah penting dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, termasuk pentingnya membangun sistem koordinasi serta laporan yang cepat dan terbuka kepada seluruh pihak terkait.

“Tidak Membuka Lahan Dengan Membakar dan Segera Melaporkan Apabila di Temukan Pembakaran,” disampaikan sebagai salah satu poin dalam sosialisasi kepada para peserta.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Tim Penyuluhan Sosialisasi Karhutla selesai melaksanakan kegiatan pada pukul 11.45 WIB dalam keadaan aman dan lancar, dengan penekanan bahwa pencegahan Karhutla perlu dijadikan gerakan sepanjang tahun, bukan hanya saat musim kemarau.***

Berita Lainnya

Index