BPJS Kesehatan Espos Perpres No 19 Tahun 2016

BPJS Kesehatan Espos Perpres No 19 Tahun 2016

TEMBILAHAN - Kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan lakukan jumpa pers terkait diterbitkannya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang penyesuaian iuran guna keberlangsungan program kesehatan. Rabu (16/3/2016) bertempat dikator BPJS Kesehatan Tembilahan.

Berdasakan pemaparan Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS kesehatan cabang Tembilahan, Dwi Rizqa Anastasia mengatakan dimana dalam perubahan Perpres tersebut, terjadi penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti pimpinan dan anggota dewan yang dimasukkan ke dalam katagori PPU dengan penyesuaian iuran 5 persen dari gaji yang diterima.

Selain itu perubahan yang dilakukan tersebut juga terjadi penambahan manfaat pelayanan kesehatan seperti pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di Rumah Sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk penyesuaian iuran tiap bulannya, diterangkan Dwi Rizqa Anastasia bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah dikenakan sebesar Rp 23 ribu per bulan, PPU dikenakan 5 persen dari gajia bulanan dengan ketentuan, 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persennya dibayarkan oleh peserta sedangkan PPU Swasta akan tetap dengan iuran sebelumnya yakni 4 persen. Sementara itu bagi peserta Pekerja Bukan Penerima  Upah (PBPU), untuk kelas III per bulannya Rp 30 ribu, kelas II Rp 51 ribu dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.

"Perpres yang akan diterapkan pada 1 April mendatang ini akan dievaluasi dalam kurun waktu 2 tahun," sebut Dwi Rizqa Anastasia.

Lanjut terkait kebijakan ini, dalam perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktualaris oleh para ahli, termsuk dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Saat kegiatan ekspos ini turut di hadri Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan transmigrasi, Perwakilan Dinas Kesehatan, serta dari Ikan Dokter Indonesia dr Halomoan. ‎(Adriah)

Berita Lainnya

Index