Bujung Bolak Balik Buat Laporan, Pertama ke Polda Riau Kemudian ke Polresta Pekanbaru

Bujung Bolak Balik Buat Laporan, Pertama ke Polda Riau Kemudian ke Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Berdasarkan dokumen yang ada pada tanggal 23 Oktober 2015 Mardiyus dipanggil ke polda riau atas laporan Bujung untuk dimintai keterangan tambahan selaku saksi dalam perkara diduga tindak pidana larangan memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya terhadap tanah milik Bujung seluas ± 12.485 M2.

 

Baca Juga : (Fakta Sidang Lapangan PTUN Pekanbaru, Ternyata Sempadan Tanah yang Ditunjukkan dari SHM Hj. Sauvina/Bujung “Salah")

 

Menurutnya setelah dia memberi penjelasan dan membeberkan bukti-bukti, Polda Riau tidak bisa melakukan tindak lanjut karena Polda Riau "Jeli" dalam pokok persoalan tersebut dan lagi pula masalah itu masih dalam proses persidangan di PTUN pekanbaru.

 

Baca Juga : (Rumitnya Permasalahan Lahan di Riau Diduga Banyak Aparat Jadi Beking)

 

Namun sekarang masih atas laporan Bujung,  H Alaiddin ahli waris Bukhari (alm) dipanggil polresta pekanbaru tanggal 25 April 2016 untuk dilakukan pemeriksaan di Polresta Pekanbaru selaku saksi dalam perkara pidana diduga pemalsuan surat, meskipun perkara ini sedang berada di PTUN Pekanbaru, yaitu perkara no.51/G/2015/PTUN.PBR.

 

Baca Juga : (Fakta Sidang Lapangan PTUN Pekanbaru, Sertifikat Lahan Tumpang Tindih, Diduga Ada Oknum yang Bermain)

 

”Aneh, ada apa ini ?“,kata Mardiyus heran.

 

Baca Juga : (Sidang Perkara Lahan di PTUN, Ini Penjelasan dari Penerima Kuasa H. Alaiddin)

 

Mardiyus mengatakan memang melapor itu adalah hak Bujung, namun dia merasa laporan itu buat capek saja. Pertama ke Polda sekarang balik lagi lapor lagi ke Polresta.

 

Baca Juga : (LSM Forun Pemberdayaan Masyarakat Riau Geran dengan Banyaknya Oknum Notaris yang Terlibat Mafia Tanah)

 

“Yang benar saja laporan pemalsuan surat itu ? jangan dibalik-balik faktanya, Kita lihat saja hasil keputusan perkara no.51/G/2015/PTUN.PBR tanggal 29 April 2016 mendatang," ujar Mardiyus geram

 

Baca Juga : (PTUN Pekanbaru Diharapkan Dapat Mengadili Perkara dengan Adil)

 

Ketua LSM Forum Pemberdayaan masyarakat Riau Ferry M Akhmad SE berharap  semoga majelis Hakim di PTUN pekanbaru dapat memutusan perkara ini dengan  adil.

 

“Kami harap keputusan majelis Hakim PTUN Pekanbaru ini akan adil dan membawa kebaikan bagi semua pihak yang bertikai," tandasnya.

(rdk/fer)

Berita Lainnya

Index