Pemutusan Kontrak Sepihak, PT MIG Gugat DKP Pekanbaru

Pemutusan Kontrak Sepihak, PT MIG Gugat DKP Pekanbaru

Pekanbaru - PT. MIG melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atas pemutusan kontrak sepihak karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian dalam kontrak.

"Pemutusan kontrak oleh pihak pemko yang dilakukan dengan sepihak tanpa ada pertimbangan dan mediasi terlebih dahulu. Hendaknya pemutusan kontrak tersebut harus sesuai prosedur dan perundangan-undangan," ungkap Yudi, Manager PT. MIG ketika konfrensi pers di Hotel Citytel jalan Sisingamaraja, Rabu (13/7/2016).

"Kami telah jadi kambing hitam dan bulan-bulanannya masyarakat soal kotornya sampah di Pekanbaru. Kami akan menggugat Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam hal ini Dinas Kebesihan dan Pertamanan (DKP) ke pengadilan," tegasnya lagi.

Dalam sehari kami diminta mencari tonase sampah 610 ton/hari, namun selama ini setelah bekerja maksimal belum pernah sampai segitu. Asumsi tonase PT Sucofindo itu tidak benar, tidak ada sampah sebanyak 610 ton/hari.

Pada kesempatan ini karena merasa dirugikan, PT MIG akan tetap menuntut dan kesal dengan sikap DKP dengan pemutusan sepihak kontrak kesepakatan kerja, demikian tutupnya.

Sumber : Riaugreen.com

Berita Lainnya

Index