BPOM RI Sita 33 Produk Ilegal, Negara Dirugikan Rp 3,3 Miliar

BPOM RI Sita 33 Produk Ilegal, Negara Dirugikan Rp 3,3 Miliar

DUMAI (WR) - Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyita sebanyak 33 produk pangan illegal dalam aksi penggeledahan dan pengamanan barang ilegal jenis makanan dan minuman yang dilaksanakan tim gabungan dari BPOM RI, Balai POM Riau, Bea Cukai pusat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Dumai.

Puluhan produk illegal yang diamankan tim gabungan tersebut berasal dari tiga Gudang tempat penyimpanan makanan dan minuman, diantaranya Gudang di Jalan Anggur, Gudang di Jalan Tenaga dan Gudang di Jalan Datuk Laksmana Dumai,

Kepala Badan POM RI Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan, kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari. “Ini adalah barang makanan dan minuman yang tidak berizin edar dan izin import, artinya barang-barang masuk yang merugikan negara,” ujar Penny kepada wartawan, Jum'at (12/8/2016).

Selain tidak ada izin edar dan import, sambung Penny, pada produk ilegal yang disita tersebut terdapat label produk Badan POM RI yang Palsu. Salah satu makanan ringan anak-anak yang disita Badan POM RI yang bergambar UPIN dan IPIN dengan merek My Ikan.

“Ini merupakan produk dengan label Badan POM Palsu, karena tidak terdaftar,” tegas Penny seraya menambahkan, dengan penemuan produk illegal ini estimasi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Terakhir, disebutkan Penny, pelaku yang telah memasukkan produk ilegal terancam undang-undang pangan No 18 tahun 2012 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 Milyar. (faktariau)

Add Friend

#BPOM

Index

Berita Lainnya

Index