Penyeludup Rokok Gudang Garam, Bukti Bobroknya Pertahanan Negara

Penyeludup Rokok Gudang Garam, Bukti Bobroknya Pertahanan Negara
Ilustrasi ©Istimewa

WAHANARIAU (WR) - Penyeludup Rokok Gudang Garam telah membuktikan bahwa mereka cukup piawai mengelabui aparatur pemerintah, buktinya usaha barang gelap ini mampu beroperasi selama lebih dari 32 tahun, dan telah menghasilkan gurita bisnis haramnya.

Siapa diuntungkan? dan mengapa aparat penegak hukum tak berdaya? simak laporannya.

Aksi penyeludupan rokok Gudang Garam semakin hari semakin meresahkan, pelaku penyeludup secara terang-terangan mempertontonkan aksi melawan hukumnya didepan masyarakat, tak ada tindakan bahkan terbiar bebas.

Padahal ada dasar filosofis penerapan sanksi pidana terhadap penyelundupan tersebut yaitu berbentuk sanksi pidana kumulatif, karena tindak pidana penyelundupan merupakan bentuk “Kejahatan atau tindak pidana yang merugikan kepentingan penerimaan negara, merusak stabilitas perekonomian negara atau merusak sendi-sendi perekonomian negara, dan merugikan potensi penerimaan negara yang diperlukan untuk membiayai pembangunan nasional dalam rangka mensejahterakan rakyat banyak”.

Oleh karena itu, terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan perlu dikenakan sanksi pidana yang bersifat alternatif agar Undang-Undang Kepabeanan dilaksanakan dan ditaati untuk meningkatkan pendapatan dan devisa negara.

Jika sanksi pidana tidak diformulasi secara kumulatif maka aspek kepentingan penerimaan keuangan negara tidak diutamakan, karena sanksi pidana yang bersifat kumulatif hanya sebatas dimaksudkan untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, dengan mengabaikan kepentingan yang lebih besar mengutamakan pengembalian kerugian negara.

Add Friend    

Berita Lainnya

Index