UU No 17 Tahun 2013

Diduga Takut Borok Korup Terbongkar, Keberadaan PNS di Ormas GNPK-RI Dipermasalahkan

Diduga Takut Borok Korup Terbongkar, Keberadaan PNS di Ormas GNPK-RI Dipermasalahkan

TEGAL (WR) - Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 33 ayat (1) Setiap warga negara indonesia berhak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.

Menjelaskan posisi DR. Yusqon, M.Pd sebagai PNS Dinas Pendidikan Kota Tegal yang bergabung di Ormas GNPK-RI Kota Tegal adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin Undang-undang.

Kalau kemudian Walikota dan Kepala SKPD Pendidikan Kota Tegal mempermasalahkan keberadaan DR. Yusqon, M.Pd di Ormas GNPK-RI, maka Walikota dan Kepala SKPD tersebut diragukan kesetiaannya pada Undang-Undang Republik Indonesia. Diduga merupakan bentuk ketakutan borok-borok korupnya akan terungkap.

Seharusnya sikap DR. Yusqon, M.Pd yang bergabung di Ormas GNPK-RI direspon positif dan diikuti oleh PNS-PNS yang lain, karena PNS yang bergabung di Ormas GNPK-RI jelas memiliki komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kenapa Walikota dan SKPD Pendidikan tidak mempermasalahkan PNS yang menjadi anggota/pengurus muhammadiyah, NU, Al-Irsyad serta ormas2 lainnya, kenapa Di Ormas GNPK-RI dipermasalahkan, sedangkan sama-sama statusnya sebagai ormas berbadan hukum.

Ini menunjukan Kepala Daerah/Kepala Dinas alergi terhadap aktifis antikorupsi PNS dan takut borok-borok korupnya terbongkar/terungkap. Lanjut DR. Yusqon, M.Pd, kami semua mendukung sikap anda.*** (mr/bbu)

Berita Lainnya

Index