Biaya STNK dan BPKB Naik, Ini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu

Biaya STNK dan BPKB Naik, Ini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1) siang

JAKARTA (WAHANARIAU) - Kenaikan biaya pengurusan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang berlaku mulai hari ini (6 Januari 2017), tujuan utamanya adalah untuk peningkatan pelayanan publik.

“92% dari hasil PNBP institusi Polri akan masuk ke penerimaan negara yang kembali digunakan untuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2016) siang.

Dalam konperensi pers yang dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki itu, Askolani menegaskan, bahwa PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut.

“Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK,” ujarnya.

Mengenai awal usulan penyesuaian PNBP di Polri, menurut Askolani, datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR, karena temuan di lapangan adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB.

“Badan Anggaran DPR memberikan masukan bahwa PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 agar dilakukan revisi,” jelasnya.

Dengan disertai rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR itu, lanjut Askolani, Polri mengusulkan hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk membahas tarif PNBP tersebut dan kemudian diajukan PP tarifnya.

“Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Askolani.

Ditegaskan Askolani, pemerintah mempertimbangkan dengan matang penyesuaian tarif ini dan pembahasannya tidak dilakukan dalam waktu singkat.

Selain itu, penyesuaian tarif PNBP ini telah dijadikan basis perhitungan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Berita Lainnya

Index