Pemko Pekanbaru Akan Naikkan Tarif Pajak Hotel dan Restoran

Pemko Pekanbaru Akan Naikkan Tarif Pajak Hotel dan Restoran
Ilustrasi tarif pajak

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan cara untuk meningkatkan pendapatan. Hal ini berkaitan dengan adanya rasionalisasi yang diterapkan pusat terhadap daerah. Salah satu cara yang dilakukan dengan memaksimalkan potensi sektor pajak.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Andri Yulius Hamidy kepada wartawan. Menurutnya beberapa langkah perlu diterapkan agar pemasukan Pemko tetap seimbang dengan tingginya kebutuhan pada tahun ini. “Tahun ini kita memang naikkan target pajak,” ujar Andri, Selasa (31/1/2017).

Beberapa pajak yang dinaikan ini, kata Andri seperti target pajak Restoran dan hotel. Tak tanggung-tanggung Pemko menaikkan pajak dua hingga tiga kali lipat untuk pajak ini.

“Target tahun ini restoran Rp 129,9 miliar sebelumnya Rp 30 miliar. Hotel ditargetkan Rp99,2 miliar, sebelumnya Rp 66,5 miliar,” kata Andri.

Andri menyadari target perolehan Pajak dipasang sangat tinggi. Namun dirinya tetap optomis bisa mencapainya. Untuk penerapannya, pihaknya akan bekerja lebih maksimal terutama saat penarikan retribusi.

“Memang target tinggi, konsekuensi kita bekerja 24 jam. Kiita sudah bekerja sesuai tupoksi. Bersinergi dengan kawan-kawan UPTD, yang dekat dengan WP (wajib Pajak),” tutupnya. Idris(faktariau)

Berita Lainnya

Index