Kasus e-KTP, KPK Jadi Harapan Rakyat Bersihkan Pejabat Korup

Kasus e-KTP, KPK Jadi Harapan Rakyat Bersihkan Pejabat Korup

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menduga banyak proyek di pemerintahan yang dijadikan objek 'bagi-bagi jatah' para anggota parlemen. Ia menilai sulit untuk mengontrol para anggota dewan yang melakukan korupsi. Refly menilai KPK-lah solusi atas momok tersebut.

"Saya kira masih banyak proyek-proyek bagi jatah ini terjadi. Celakanya yang bermain itu kalangan pembuat keputusan dan jika pembuat keputusan yang 'bemain', saya kira sulit di kontrol. Memang hanya KPK yang bisa menghentikan mereka," ungkap Refly, Rabu (8/3/2017) malam.

Oleh sebab itu, lanjut Refly, tak heran bilamana lembaga antirasuah tersebut menjadi sasaran untuk dikorek-korek kelemahannya oleh pihak-pihak yang terganggu. Beruntung, KPK mendapat kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.

"Tidak heran jika KPK yang selalu jadi sasaran kelemahan. Untungnya KPK masih dipercaya publik, sehingga backup pubiknya masih kuat karena KPK satu-satunya harapan untuk membersihkan praktik-praktik korup pejabat yang berkuasa," tandas Refly.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, sebelumnya, mengatakan KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait dengan kasus e-KTP. Total pengembalian uang senilai Rp 250 miliar, dengan rincian Rp 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorsium serta Rp 30 miliar dari perorangan. Pengembalian dari perorangan itu berasal dari 14 orang, termasuk anggota DPR.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagri, yakni Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada banyak nama tokoh besar dalam kasus itu. Dia bahkan mengatakan semoga nantinya saat surat dakwaan kasus tersebut dibacakan dan tidak terjadi guncangan politik. Namun, lagi-lagi, Agus enggan membeberkan nama-nama itu. (detik)

Berita Lainnya

Index