Bandar Sabu 7 Kg dan 4 Ribu Butir Pil Ektasi, Oknum Polisi Disersi Tewas Ditembak

Bandar Sabu 7 Kg dan 4 Ribu Butir Pil Ektasi, Oknum Polisi Disersi Tewas Ditembak

PEKANBARU - Ditres Narkoba Polda Riau menembak mati seorang personil Polres Bengkalis Brigadir Hen (42thn) warga Aspol Polsek bengkalis Kecamatan bengkalis Kabupaten Bengkalis. Karena diduga membawa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar. Tiga peluru bersarang di dadanya karena melawan petugas saat dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru, Rabu (7/6/2017)

Brigadir Hen merupakan anggota polisi aktif yang sudah lima bulan desersi. Ia merupakan tersangka bandar besar narkoba, bos dari seorang kurir YN (42thn) warga jalan Jendral Sudirman, Paret Bangkong Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, pembawa 2 kilogram sabu yang ditangkap dalam Bus ALS di Dumai.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Zulkarnain dalam keterangannya kepada awak pers, rabu (07/06/2017) di depan ruang Jenazah RS Bhayangkara Polda Riau, bahwa Brigadir Hen sudah lama dipantau prilakunya menyusul sudah mankir kerja 5 bulan. Langkah penangkapan dilakukan setelah tersangka penganyar 2 kilogram sabu yang ditangkap dalam Bus ALS di Dumai menyebut namanya.

"Meskipun dia anggota kami, tetap ditembak kalau melawan petugas. Ini bukti kami tetap bisa menindak tegas pada aparat sendiri yang melanggar," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Setelah kejadian penangkapan ini tersangka Brigadir Hen yang juga merupakan anggota kepolisian di Polres Bengkalis yang sudah lima bulan desersi (meninggalkan dinas) melakukan perlawanan. Karena pekelahian yang membahayakan Team Opsnal akhirnya perlawanan Brigadir Hen dihentikan oleh tembakan yang mengakibatkan nyawanya tak tertolong lagi.

"Ini hasil pengembangan yang dilakukan atas penangkapan tersangka pengayar 2 kilogram sabu yang ditangkap dalam Bus ALS di Dumai menyebut namanya. Namun dalam perjalanan ke Pekanbaru, Brigadir Hen melawan sehingga dilakukan penembakan," ungkap Kapolda Riau.

Dari tersangka didapat barang bukti Shabu seberat 7 kilogram (delapan bungkus plastik ukuran besar yang berisi shabu, dan bungkusan lain dalam ukuran lebih kecil sebanyak empat bungkus plastik yang dilakban juga berisi shabu). Empat ribu butir (Enam belas ikat) pil Ektasi jenis F5.

Saat ini sedang dilakukan pengembangan mengenai anggota jaringan bandar besar ini. Termasuk menelusuri kemungkinan ada aparat lain yang terlibat. “Dari kedua tersangka ini kita juga menahan barang bukti lain berupa satu unit mobil Kijang Inova dan empat buah Handphone” kata Zulkarnain sambil menutup pembicaraan. (rdk/tnc/rtc)

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index