BPN Riau Akan Serahkan 6.000 Sertifikat Prona

BPN Riau Akan Serahkan 6.000 Sertifikat Prona
Gubri dan Kepala BPN melihat persiapan penyerahan sertifikat prona di stadion rumbai

PEKANBARU (WR) - Program legalisasi aset melalui Prona dan reforma agraria terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Termasuk untuk wilayah Riau, dijadwalkan Kanwil BPN akan menyerahkan legalisasi aset terhadap masyarakat Riau.

Untuk Riau sendiri mendapatkan jatah sebanyak 6.000 bidang tanah masyarakat, yang tersebar seKabupaten Kota Provinsi Riau. Dijadwalkan penyerahan legalisasi aset akan diserahkan secara serentak pada hari Ahad (23/7/2017), di Stadion Kaharuddin Nasution.

Kepala BPN Riau Lukman Hakim, membenarkan bahwa pihaknya telah menyiap 6.000 legalisasi aset bagi masyarakat Riau. Legalisasi aset ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki hak tanah, namun belum dilegalisasi.

"Yah akan kita bagikan nanti kepada masyarakat Riau sebanyak 6.000 bidang tanah. Dan program ini merupakan program prona dan reforma Kementerian. Akan kita serahkan hari Ahad nanti," ujar Lukman, Sabtu (22/7/2017).

Disinggung apakah nanti pada acara penyerahan legalisasi aset kepada masyarakat tersebut akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, usai menghadiri Hari Anak Nasional (HAN) Ahad (23/7/2017) lusa.

Lukman mengatakan, kehadiran Presiden masih tentatif, dan jadwal tersebut tidak masuk dalam agenda. Namun pihaknya tetap menyiapkan agenda penyerahan legalisasi aset.

"Belum pasti, masih tentatif. Tapi kita tetap menyiapkan kegiatan penyerahan legalisasi aset ini kepada masyarakat Riau," ungkap Lukman.

Untuk diketahui, legalisasi aset Reforma Agraria merupakan penegasan kedaulatan negara atas hak atas tanah, negara mengambil tugas dan peran dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga masyarakat tidak lagi resah dan merasa tidak berhak menempati tanah yang ditinggalinya.

Karena itu Kepala BPN meminta penerima sertifikat tidak dengan mudah menjual ataupun melepaskan sertifikatnya, apabila terjadi pengalihan hak, maka negara akan mengambil kembali hak atas tanah itu. (MC Riau)

Berita Lainnya

Index