Dana Penyelamatan Kebun Kelapa Berkurang, Fraksi PKB Sebut Pemkab Inhil Lakukan Kesalahan Fatal

Dana Penyelamatan Kebun Kelapa Berkurang, Fraksi PKB Sebut Pemkab Inhil Lakukan Kesalahan Fatal

INHIL - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Indragiri Hilir (Inhil) mempertegas akan memperjuangkan habis-habisan untuk mengupayakan penyelamatan kerusakan perkebunan kelapa masyarakat.

Hal ini dipertegas Ketua F-PKB DPRD Inhil, Edy Gunawan, SE, M.Si, mengingat adanya kebijakan perubahan rancangan APBD tahun 2018 terkait alokasi dana penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat berkurang hingga hanya bernilai Rp 4 Miliar.
 
Kebijakan Pemkab Inhil terhadap rancangan APBD 2018 dinilai mencerminkan 'Negeri Hamparan Kelapa Terluas di Dunia' nyata hanyalah sebatas slogan.
 
“Saya tidaklah ingin menyebut tanggapan Bupati atas pemandangan umum F-PKB 'Ngawur'. Tetapi yang jelas, tanggapan itu belum menjawab apa yang kita pertanyakan,” ujar Edy Gunawan, kepada awak media, Kamis (7/9/2017). 
 
Terlepas dari tanggapan Bupati itu nyambung atau tidak, politisi PKB ini telah menginstruksikan kepada anggota fraksi yang ada di Pansus DPRD untuk memperjuangkan habis-habisan terhadap persoalan ini.
 
 "Jangan sampai hanya Rp 4 M, angka ini harus dirubah sebelum disahkan. Kalau ternyata dipertahankan juga dan disahkan RPJMD perubahan sebagai Perda, saya akan Walk Out dari sidang. Itu sikap saya.” tegasnya. 
 
Diterangkan pria yang akrab disapa Asun ini, penganggaran dana penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat oleh pemkab Inhil sebesar Rp 4 M untuk tahun anggaran 2018, disebutkannya sebagai kesalahan yang sangat fatal. Hal ini menurut Asun, disebabkan karena Pemkab merubah RPJMD yang sudah disepakati sebelumnya.
 
Pada RPJMD sebelumnya, sambung Asun, penganggaran penyelamatan perkebunan kelapa dikisaran Rp 20 sampai Rp 30 M, lalu tiba-tiba dirubah turun menjadi Rp 4 M. Bukankah menurutnya, tidak ada amanat perundangan-undangan merubahnya. Harusnya kata Asun, perubahan hanya berkenaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena memang ada OPD yang sudah tidak ada seperti Dinas Kehutanan.
 
Jika alokasi anggaran penyelamatan kebun kelapa masyarakat dirubah menjadi Rp 4 M karena alasan tertentu,  lalu, tanya Asun, apakah ditahun 2018 nanti program penyelamatan perkebunan tidak lagi diperlukan?
 
“Dari laporan hasil reses anggota DPRD terbaru, hampir disemua Dapil, masyarakat masih mengeluhkan kerusakan perkebunan mereka. Inikan fakta, " ungkapnya.
 
Dulu saja, beber Asun, ketika penyelamatan perkebunan dianggarkan Rp 20 M - Rp 30 M atau sekitar 1,2% dari total APBD Inhil, masih menuai kritikan pedas. Masyarakat menilai perhatian pemerintah terhadap kerusakan perkebunan kelapa masih sangat minim.
 
"Lantas bagaimana kalau hanya Rp 4 M? tentu masyarakat semakin menjerit. Inikan aneh, Rp 20-30 M saja masyarakat petani menjerit, apa lagi hanya Rp 4 M. Belum lagi itu termasuk perencanaan, mungkin hanya tinggal sekitar Rp 2,5 M. Ini benar - benar di luar logika kita, ” keluhnya.
 
Diharapkan Asun, harus ada alasan hitung-hitungan dan logika yang jelas terkait kebijakan penurunan penganggaran penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat. Sehingga tidak timbul asumsi, dengan kegiatan Festival Kelapa Internasional (FKI) yang dilaksanakan Pemkab Inhil ini, seolah - olah persoalan perkebunan di Inhil sudah selesai dan tidak perlu lagi ada program perbaikan perkebunan kelapa.
 
"Kami (FPKB, red) meminta agar Pemkab Inhil memberikan alasan yang jelas mengenai kebijakan penganggaran Rp 4 M itu, " pintanya.
 
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan melalui Sekda Inhil, Said Syarifuddin, pada rapat paripurna ke 2 masa persidangan ke III tahun sidang 2017, rabu (6/9/2017) menanggapi pemandangan umum F-PKB terkait  pertanyaan komitmen Pemkab Inhil untuk melakukan perbaikan perkebunan kelapa masyarakat.
 
Menurut Sekda, pengurangan anggaran penyelamatan kebun kelapa masyarakat sebagai upaya efesiensi anggaran dari Rp 30 M pada tahun 2014 - 2016, menjadi Rp 10 M untuk tahun 2017 - 2018.
 
Dijelaskan Sekda, untuk tahun anggaran 2017 dan 2018, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan tanggul mekanik dilakukan secara swakelola sesuai perubahan Perbup nomor 16 tahun 2015, dimana pekerjaan swakelola di Kecamatan dianggarkan pada program fasilitasi, pengawasan dan pembinaan pelayanan umum serta pemberdayaan masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta – Rp 150 juta yang diperuntukan bagi operasional.
 
Sedangkan pelaksanaan pekerjaan fisik, dikatakan Sekda, dialokasikan sesuai panjang tanggul yang dibangun.

“Pada tahun 2017 ini, total anggaran pekerjaan di Kecamatan sebesar Rp 6,505 miliar dengan target panjang tanggul terbangun sepanjang 332,8 KM. Sedangkan anggaran di Dinas Perkebunan sekitar Rp 4 Miliar, ini diperuntukan bagi pengadaan sarana prasarana produksi perkebunan. (Dex)

Berita Lainnya

Index