Kominfo Blokir Situs Lelang Perawan Nikahsirri.com

Kominfo Blokir Situs Lelang Perawan Nikahsirri.com

JAKARTA - Kemunculan situs nikahsirri.com yang melelang keperawanan hingga nikah siri meresahkan masyarakat. Bahkan menteri ikut mengecam adanya situs tersebut. Untuk mencegah situs tersebut dapat diakses, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memutuskan untuk melakukan pemblokiran. 

"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirridotcom. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada Sabtu (23/9) pukul 16.00 WIB nikahsirridotcom diputuskan diblokir," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, dalam pesan kepada detikcom, Ahad (24/9/2017). 

Pemblokiran tersebut juga dilakukan oleh sejumlah operator yang ada di Indonesia. "Saya sudah hubungi masing-masing operator dan mereka semoga segera tekan tombol synchronize," kata Noor. 

Sebelumnya, dua menteri yakni Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri PPA Yohana Yembise mengecam konten yang terdapat pada situs nikahsirri.com. 

Yohana mengatakan, lelang perawan dan kawin kontrak, bila dapat dibuktikan, dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan.

"Lelang perawan dan kawin kontrak ini adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama. Saya mendesak pihak kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menindaklanjuti situs terkait yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan masyarakat. Apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Yohana.

Senada dengan Yohana, Khofifah menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. Menurut Khofifah, nikah siri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang itu disebutkan setiap perkawinan harus dicatat negara.

"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah di sela-sela pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kebumen, Jumat (23/9/2017). [detikcom]

Berita Lainnya

Index