Jonru Ginting Sebut Vonis 1,5 Tahun Putusan Sangat Tidak Adil

Jonru Ginting Sebut Vonis 1,5 Tahun Putusan Sangat Tidak Adil

JAKARTA - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berkaitan dengan SARA. Jonru menyebut putusan hakim tidak adil.

"Apapun keputusan di sini, keputusan yang intinya selain saya bebas itu adalah keputusan yang sangat tidak adil," kata Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ginting Teriak Takbir

Ia mengaku dizalimi dalam perkara ini. Jika nanti ia menerima putusan ini, maka Jonru menyatakan orang yang menzaliminya akan mendapat balasan setimpal.

"Kalau pun nanti misalnya saya menerima, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah," ujarnya.

Baca Juga : Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon.

Baca Juga : Jonru Ginting Teriakkan Takbir Saat Hadapi Sidang Vonis

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Sumber : detikNews

Berita Lainnya

Index