Penggunaan Pakaian Dinas di Bengkalis Berubah

Penggunaan Pakaian Dinas di Bengkalis Berubah
Staf Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS – Mulai Kamis 8 Maret 2018, aturan jadwal penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalami perubahan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Selasa 6 Maret 2018, mengatakan perubahan tersebut, khususnya pada hari Kamis dan Jumat.

Sesuai SE, mulai Kamis pagi PNS dan honorer mengunakan pakaian olahraga untuk mengikuti senam pagi di Lapangan Pasir Andam Dewai. Selanjutnya mulai pukul 13.00 WIB, menggunakan pakaian batik. 

Baca : Selama Tahun 2018, 188,7 Hektar Lahan Bengkalis Terbakar

“Pada hari Jumat mulai pagi hingga jam pulang kantor, PNS dan honorer menggunakan pakaian Melayu Riau. Sementara pada Senin, Selasa dan Rabu tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.

Perubahan pengunaan pakaian dinas ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor : 060/ORG/69/2018 tentang Perubahan Jadwal Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tertanggal 27 Februari 2018, yang ditandatangai Sekretaris Daerah, H Bustami HY.

Surat Edaran ini, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 09 Tahun 2018, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Buapti Bengkalis Nomor 17 Tahun 2010, tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Baca : Wujudkan Bengkalis Bebas Asap, Bupati Teken Komitmen Bersama Penanggulangan Karhutla

Berita Lainnya

Index