Rugikan Ratusan Miliar

Tidak Tepat Janji, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis

Tidak Tepat Janji, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis
Suasana sidang perdana gugatan lima Kelompok Tani Rupat Selatan dengan tergugat PT MMJ di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dumai. Rabu (21/3/2018) siang. (Photo : Iskandar/wahanariau)

BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang perdana pembacaan gugatan masyarakat rupat yang tergabung dalam lima kelompok tani dengan tergugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) pada Rabu (21/3/2018) siang.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dan dihadiri oleh kedua Pendamping Hukum (PH).

Ratusan masyarakat Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam lima kelompok tani memenuhi ruang sidang utama PN Bengkalis untuk mengawal sidang tersebut.

Adapun lima kelompok tani yang menggugat ke PN Bengkalis diantaranya; kelompok tani Darussalam, Darul Ihksan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan kelompok tani Pasir Indah.

BACA : Wawako Dumai Pantau Langsung Upaya Pemadaman Si Jago Merah di Depan Pasar Senggol

Kuasa hukum Sabarudin SHI mengatakan, gugatan ini dilakukan lantaran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MMJ tersebut tidak menepati janji bagi hasil plasma sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya yang dibuat sejak tahun 2004 lalu.

“Baru sekarang masyarakat berani bersuara dengan menggugat pihak PT MMJ ke PN Bengkalis. Seharusnya yang melakukan gugatan adalah pihak Koperasi. Namun kejadiannya malah masyarakat yang menggugat. Kita menilai ada unsur permufakatan jahat pihak koperasi bersama perusahaan,“ ungkap Sabarudin SHI kepada sejumlah wartawan usai sidang perdananya di PN Bengkalis.

Dikatakannya, sejak adanya kesepakatan yang dibuat tahun 2004 lalu, PT MMJ diberikan "Spare Time" (waktu terluang) selama tiga tahun untuk mengelola lahan. Kemudian perusahaan harus membagi hasil pada tahun berikutnya kepada masyarakat tanggal 15 setiap bulannya.

Namun sangat disayangkan, hak bagi hasil yang seharusnya diterima masyarakat dimulai pada tahun 2007 dan diberikan pada tanggal 15 tiap bulannya tidak kunjung diterima oleh masyarakat hingga sekarang 2018 ini. Bahkan ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, lantaran menunggu bagi hasil yang tidak pasti tersebut.

BACA : Si Jago Merah Mengamuk di Depan Pasar Senggol Dumai

Berita Lainnya

Index