Sidak di Supermarket SN Jaya, BPOM Temukan Barang Kadaluarsa dan Obat Berlogo Biru

Sidak di Supermarket SN Jaya, BPOM Temukan Barang Kadaluarsa dan Obat Berlogo Biru
Sidak yang dilakukan BPOM Riau dan Disperindag di sejumlah swalayan di Dumai. (Photo : Globalriau)

DUMAI - Masyarakat Dumai harus waspada dan jeli ketika membeli makanan atau minuman di supermarket. Pasalnya banyak beredar makanan yang kadaluarsa diperjualbelikan secara bebas.

Dalam Sidak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru didampingi Dinas Perdagangan Dumai dan Dinas Kesehatan Dumai Rabu (28/3/2018) tim menemukan makanan kadaluarsa di supermarket SN Jaya Jalan Sukajadi. 

Awalnya Sidak fokus pada ikan sarden kalengan merek Farmer Jack, IO dan Hoki yang positif mengandung cacing. Tidak menemukan barang yang dumaksud, tim justru menemukan puluhan bungkus makanan kadaluarsa yang masih diperjualbelikan secara bebas. 

BACA : BPOM Pekanbaru Sidak di Dumai, Cegah Peredaran Ikan Kaleng Bercacing

"Banyak ditemukan makanan ringan yang sudah expired atau melewati tanggal jatuh tempo kadaluarsa. Jika ini dibiarkan tentunya akan merugikan konsumen," kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Dumai Maini Asna didampingi Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan Kota Dumai Hermanto dilansir halloriau.

Para pedagang pun diberi peringatan keras dan jika masih didapati barang kedaluarsa maka akan ditindak tegas.

Lanjutnya,  atas temuan itu kami minta pemilik swalayan segera menariknya. "Kita beri waktu dua hari untuk menarik semua makanan yang kadaluarsa, jika masih kedapatan akan kami beri sanksi," tegasnya.

BACA : DPK Dumai Terima Satu Unit MPK Berbasis Multimedia dari Perpusnas RI

Makanan yang kadaluarsa diantaranya Bee Huat Chocolat exp tanggal 27 Maret 2018, Jacker Natural tanggal exp 30 Maret 2018, Mixed Crispy dan beberapa merk lainnya. 

"Di Supermarket SN jaya kami juga menemukan obat-obatan berlogo biru yang tidak boleh dijual di supermarket atau swalayan. Obat berlogo biru merupakan Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras dan hanya dibenarkan di jual di apotik," tambahnya 

Sedangkan obat bebas adalah obat yang berlogo hijau.  Obat jenis ini bisa di jual bebas di supermarket. "Pemilik supermarket sudah kami perintahkan untuk menarik obat-obatan tersebut. Dua hari lagi kami akan turun lagi guna mengecek," pungkasnya. (hlc/hlc)

BACA : http://wahanariau.com/news/detail/16089/dpk-dumai-terima-satu-unit-mpk-berbasis-multimedia-dari-perpusnas-ri

#BPOM

Index

Berita Lainnya

Index